top of page

TERMS & CONDITIONS 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 - Definisi

Kecuali apabila secara tegas ditentukan lain dalam Ketentuan Umum Sistem Waralaba Roemah Rempah ini, istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:

1. Roemah Rempah adalah sistem waralaba di kecantikan (beauty dan wellness) dan/atau bidang usaha lain yang dikembangkan oleh PT Royal Berkah Melimpah beserta seluruh pengembangan bisnis, sistem operasional, standar pelayanan, standar kualitas, dan seluruh kekayaan intelektual yang terkait.

2. Pemberi Waralaba adalah PT Royal Berkah Melimpah beserta penerus hak, afiliasi, atau pihak lain yang secara sah memperoleh kewenangan untuk menyelenggarakan sistem waralaba Roemah Rempah.

3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan hukum yang telah memperoleh hak untuk menjalankan Sistem Waralaba Roemah Rempah berdasarkan Perjanjian Waralaba dan/atau dokumen hukum lain yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba.

4. Calon Penerima Waralaba adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum yang telah melakukan komunikasi, konsultasi, presentasi, pembayaran booking fee, pembayaran tanda jadi, pembayaran termin, maupun tindakan lain yang menunjukkan minat untuk bergabung dalam Sistem Waralaba Roemah Rempah.

5. Sistem Waralaba adalah keseluruhan metode, standar, konsep bisnis, standar pelayanan, standar kualitas, sistem operasional, metode pemasaran, standar interior, standar pelatihan, standar pengadaan barang, standar pengelolaan sumber daya manusia, standar teknologi informasi, serta seluruh metode lain yang dikembangkan dan diperbaharui dari waktu ke waktu oleh Pemberi Waralaba.

6. Manual Operasional adalah seluruh buku pedoman, Standard Operating Procedure (SOP), handbook, modul pelatihan, video pelatihan, materi presentasi, panduan operasional, panduan pemasaran, panduan penggunaan sistem, maupun dokumen lain yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba sebagai bagian dari Sistem Waralaba.

7. Perjanjian Waralaba  adalah perjanjian tertulis yang ditandatangani antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba beserta seluruh addendum, perubahan, lampiran, maupun pembaharuannya.

8. Website Resmi adalah seluruh website yang secara resmi dimiliki, dikelola, atau ditunjuk oleh Pemberi Waralaba sebagai media penyampaian informasi, kebijakan, maupun Ketentuan Umum Sistem Waralaba Roemah Rempah.

9. Terms & Conditions  atau Ketentuan Umum adalah seluruh ketentuan yang dimuat pada Website Resmi dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hubungan hukum antara Pemberi Waralaba dengan Calon Penerima Waralaba maupun Penerima Waralaba.

10. Invoice adalah dokumen penagihan yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba sebagai dasar pembayaran atas biaya waralaba, pembelian paket,

11. Presentation Deck adalah materi presentasi resmi yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba sebagai media penjelasan mengenai sistem waralaba, paket investasi, fasilitas, simulasi bisnis, tahapan pembukaan outlet, maupun informasi lainnya.

12. Outlet adalah tempat usaha yang menggunakan Sistem Waralaba Roemah Rempah berdasarkan izin penggunaan merek dari Pemberi Waralaba.

13. Merek adalah seluruh merek dagang, logo, nama usaha, slogan, desain visual, identitas merek, trade dress, maupun identitas komersial lainnya yang dimiliki atau digunakan secara sah oleh Pemberi Waralaba.

14. Hak Kekayaan Intelektual meliputi namun tidak terbatas pada merek, logo, hak cipta, desain interior, desain eksterior, layout, karya tulis, materi pelatihan, foto, video, software, website, database, presentasi, modul, karya digital, desain grafis, konten media sosial, template, serta seluruh bentuk kekayaan intelektual lain yang dimiliki atau digunakan secara sah oleh Pemberi Waralaba.

15. Rahasia Dagang adalah seluruh informasi yang mempunyai nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh umum, termasuk namun tidak terbatas pada resep, formula treatment, metode pelayanan, metode operasional, standar kualitas, strategi pemasaran, daftar supplier, database pelanggan, metode pelatihan, sistem pengelolaan usaha, analisis bisnis, pricing strategy, maupun informasi lain yang ditetapkan sebagai informasi rahasia oleh Pemberi Waralaba.

16. Media Elektronik meliputi website, email, WhatsApp, sistem Customer Relationship Management (CRM), aplikasi, portal pelanggan, video conference, cloud storage, media sosial resmi, sistem tanda tangan elektronik, maupun media komunikasi elektronik lainnya yang digunakan oleh Pemberi Waralaba.

17. Hari Kerja adalah hari operasional kantor Pemberi Waralaba, kecuali ditentukan lain dalam pemberitahuan resmi.

18. Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kemampuan dan kendali wajar Para Pihak yang mengakibatkan sebagian atau seluruh kewajiban tidak dapat dilaksanakan, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, gempa bumi, pandemi, epidemi, perang, kerusuhan, sabotase, gangguan sistem teknologi informasi, gangguan jaringan telekomunikasi, perubahan kebijakan pemerintah, maupun keadaan lain yang memiliki akibat hukum serupa.

 

19. STPW adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau dokumen administratif lain yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyelenggaraan usaha waralaba.

20. Kecuali secara tegas dinyatakan berbeda, penggunaan kata dalam bentuk tunggal mencakup bentuk jamak, demikian pula sebaliknya. Penggunaan kata yang menunjuk jenis kelamin tertentu mencakup seluruh jenis kelamin, dan penggunaan istilah tertentu tidak mengurangi penafsiran hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II - STATUS HUBUNGAN HUKUM DAN KEBERLAKUAN KETENTUAN

Pasal 2 - Status Hubungan Hukum

1. Ketentuan Umum Sistem Waralaba Roemah Rempah ini merupakan ketentuan umum yang mengatur hubungan hukum antara PT Royal Berkah Melimpah selaku Pemberi Waralaba dengan setiap Calon Penerima Waralaba maupun Penerima Waralaba dalam seluruh tahapan kerja sama waralaba.

2. Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh hubungan hukum antara Para Pihak, termasuk namun tidak terbatas pada:

   a. Perjanjian Waralaba;

   b. Invoice;

   c. Quotation;

   d. Presentation Deck;

   e. Standard Operating Procedure (SOP);

   f. Manual Operasional;

   g. Surat Jalan;

   h. Berita Acara;

   i. Minutes of Meeting;

   j. Addendum;

   k. Kebijakan Perusahaan; dan

   l. Dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba dari waktu ke waktu.

3. Ketentuan Umum ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman pelaksanaan Sistem Waralaba, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual, perlindungan terhadap Rahasia Dagang, serta menjaga standar kualitas, pelayanan, dan reputasi Merek Roemah Rempah.

4. Sistem Waralaba Roemah Rempah merupakan suatu sistem bisnis yang dikembangkan secara berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba berdasarkan pengalaman usaha, pengembangan manajemen, penelitian pasar, investasi sumber daya, inovasi operasional, dan penyempurnaan berkelanjutan yang menjadi milik eksklusif Pemberi Waralaba.

5. Penerima Waralaba memahami bahwa hak yang diberikan oleh Pemberi Waralaba merupakan hak untuk menggunakan Sistem Waralaba sesuai ketentuan yang berlaku, dan bukan merupakan pengalihan kepemilikan atas Merek, Sistem Waralaba, Manual Operasional, maupun Kekayaan Intelektual milik Pemberi Waralaba.

Pasal 3 - Keberlakuan Ketentuan

1. Ketentuan Umum ini berlaku sejak pertama kali Calon Penerima Waralaba mengakses Website Resmi, meminta informasi mengenai Sistem Waralaba Roemah Rempah, mengikuti presentasi, menerima dokumen resmi, melakukan komunikasi bisnis, maupun melakukan pembayaran kepada Pemberi Waralaba.

2. Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Calon Penerima Waralaba maupun Penerima Waralaba dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Ketentuan Umum ini apabila melakukan salah satu atau lebih tindakan berikut:

   a. mengakses Website Resmi;

   b. mengunduh atau menerima Presentation Deck;

   c. mengikuti presentasi, konsultasi, atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Pemberi Waralaba;

   d. meminta diterbitkannya invoice;

   e. melakukan pembayaran sebagian atau seluruh nilai transaksi;

   f. menandatangani Perjanjian Waralaba;

   g. menerima Manual Operasional, SOP, atau dokumen resmi lainnya;

   h. menggunakan Merek Roemah Rempah;

   i. menerima pengiriman barang, peralatan, furniture, perlengkapan, produk, atau fasilitas lainnya; atau

   j. melakukan tindakan lain yang secara nyata menunjukkan kehendak untuk bergabung atau menjalankan Sistem Waralaba Roemah Rempah.

3. Ketentuan Umum ini mengikat Para Pihak tanpa memerlukan penandatanganan tersendiri, sepanjang telah terpenuhi salah satu bentuk persetujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai perjanjian dan transaksi elektronik.

4. Apabila terdapat perbedaan pengaturan antara Ketentuan Umum ini dengan Perjanjian Waralaba yang ditandatangani secara khusus oleh Para Pihak, maka ketentuan dalam Perjanjian Waralaba berlaku sepanjang mengatur hal yang secara khusus berbeda.

5. Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Waralaba, maka Ketentuan Umum ini berlaku sebagai pelengkap sepanjang tidak bertentangan dengan isi Perjanjian Waralaba.

Pasal 4 - Pembaruan Ketentuan

1. Pemberi Waralaba berhak melakukan perubahan, penyempurnaan, pembaruan, penambahan, maupun pengurangan terhadap Ketentuan Umum ini apabila diperlukan untuk:

   a. menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan;

   b. menyempurnakan Sistem Waralaba;

   c. meningkatkan standar operasional;

   d. melindungi Kekayaan Intelektual dan Rahasia Dagang;

   e. meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan; atau

   f. memenuhi kebutuhan pengembangan usaha.

2. Perubahan Ketentuan Umum akan diumumkan melalui Website Resmi atau media komunikasi resmi lainnya yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

3. Perubahan Ketentuan Umum tidak mengurangi hak dan kewajiban yang telah timbul sebelum tanggal berlakunya perubahan tersebut, kecuali disepakati lain secara tertulis atau diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Dengan tetap menggunakan Sistem Waralaba Roemah Rempah setelah diberitahukannya perubahan Ketentuan Umum, Penerima Waralaba dianggap telah menerima dan menyetujui perubahan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa.

BAB III - PROSES MENJADI PENERIMA WARALABA

Pasal 5 - Tahapan Menjadi Penerima Waralaba

1. Setiap Calon Penerima Waralaba wajib mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemberi Waralaba sebagai bagian dari Sistem Waralaba Roemah Rempah.

2. Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:

   a. memperoleh informasi melalui Website Resmi, media promosi, atau saluran komunikasi resmi lainnya;

   b. melakukan konsultasi atau presentasi dengan tim Pemberi Waralaba;

   c. melakukan diskusi mengenai lokasi usaha, paket waralaba, investasi, serta kesiapan operasional;

   d. melakukan survei lokasi apabila dipandang diperlukan oleh Pemberi Waralaba;

   e. melakukan pembayaran sesuai tahapan yang ditentukan;

   f. menandatangani Perjanjian Waralaba;

   g. mengikuti proses persiapan pembukaan outlet;

   h. mengikuti pelatihan dan implementasi Sistem Waralaba; dan

   i. melaksanakan pembukaan outlet sesuai standar operasional Roemah Rempah.

3. Pemberi Waralaba berhak menyesuaikan urutan maupun tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai kebutuhan operasional tanpa mengurangi tujuan utama Sistem Waralaba.

4. Tidak seluruh Calon Penerima Waralaba secara otomatis berhak menjadi Penerima Waralaba. Pemberi Waralaba berhak melakukan evaluasi terhadap lokasi usaha, kesiapan investasi, komitmen, maupun faktor lain yang dipandang perlu demi menjaga kualitas Sistem Waralaba.

Pasal 6

Tahapan Pembayaran

1. Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan invoice yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba.

2. Setiap tahapan pembayaran memiliki ruang lingkup pekerjaan, barang, jasa, maupun fasilitas yang berbeda sesuai dengan invoice dan ketentuan yang berlaku.

3. Pemberi Waralaba hanya berkewajiban melaksanakan pekerjaan, menyerahkan barang, memberikan jasa, atau menyediakan fasilitas sesuai dengan tahapan pembayaran yang telah diterima.

4. Pekerjaan pada tahapan berikutnya tidak dapat diminta untuk dilaksanakan sebelum pembayaran pada tahapan tersebut diterima oleh Pemberi Waralaba, kecuali ditentukan lain secara tertulis.

5. Seluruh pembayaran akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tahapan masing-masing, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan survei, penyusunan desain, pengadaan furniture, pengadaan peralatan, pemesanan kepada pemasok, pelatihan, pengembangan sistem, maupun kegiatan operasional lainnya.

6. Seluruh pembayaran wajib dilakukan ke rekening resmi yang ditunjuk oleh Pemberi Waralaba.

Pasal 7 - Invoice

1. Invoice merupakan dasar pelaksanaan pekerjaan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hubungan hukum antara Para Pihak.

2. Invoice memuat sekurang-kurangnya:

   a. identitas transaksi;

   b. nilai pembayaran;

   c. termin pembayaran;

   d. ruang lingkup pekerjaan;

   e. paket yang dipilih; dan

   f. ketentuan lain yang dipandang perlu oleh Pemberi Waralaba.

3. Dalam hal terdapat perbedaan antara isi Presentation Deck dengan Invoice, maka yang berlaku adalah Invoice yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba.

4. Barang, jasa, fasilitas, bonus, promosi, maupun manfaat lain yang tidak tercantum dalam Invoice bukan merupakan kewajiban Pemberi Waralaba, kecuali disepakati secara tertulis.

Pasal 8 - Presentation Deck dan Materi Pemasaran

1. Presentation Deck, brosur, katalog, media promosi, simulasi bisnis, maupun materi pemasaran lainnya disusun sebagai media informasi untuk membantu Calon Penerima Waralaba memahami Sistem Waralaba Roemah Rempah.

2. Simulasi omzet, laba, Break Even Point (BEP), Return on Investment (ROI), jumlah pelanggan, maupun ilustrasi bisnis lainnya merupakan estimasi berdasarkan pengalaman usaha, data historis, atau asumsi bisnis tertentu, dan bukan merupakan janji, jaminan, ataupun kepastian hasil usaha.

3. Keberhasilan usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk namun tidak terbatas pada lokasi, kualitas pelayanan, kemampuan manajemen, kondisi pasar, persaingan usaha, strategi pemasaran, kemampuan pengelolaan sumber daya manusia, modal kerja, serta tingkat kepatuhan terhadap Sistem Waralaba.

4. Pemberi Waralaba tidak menjamin bahwa setiap Penerima Waralaba akan memperoleh tingkat omzet, laba, atau keberhasilan usaha yang sama.

Pasal 9 - Prinsip Owner Operator

1. Sistem Waralaba Roemah Rempah dikembangkan berdasarkan prinsip **Owner Operator**, yaitu sistem usaha yang mengharapkan keterlibatan aktif Penerima Waralaba atau penanggung jawab yang ditunjuk dalam pengelolaan operasional outlet.

2. Penerima Waralaba memahami bahwa keberhasilan usaha sangat dipengaruhi oleh konsistensi dalam menjalankan Sistem Waralaba, pengawasan operasional, kualitas pelayanan, pengelolaan sumber daya manusia, serta kemampuan manajerial.

3. Pemberi Waralaba memberikan dukungan, pelatihan, bimbingan, dan pengembangan sistem, namun keberhasilan operasional sehari-hari tetap menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba.

4. Tidak terdapat jaminan bahwa usaha akan berhasil hanya dengan membeli hak waralaba tanpa keterlibatan aktif dalam pengelolaan usaha.

BAB IV - PEMBERIAN HAK WARALABA DAN RUANG LINGKUP KERJA SAMA

Pasal 10 - Pemberian Hak Waralaba

1. Berdasarkan Perjanjian Waralaba dan ketentuan yang berlaku, Pemberi Waralaba memberikan kepada Penerima Waralaba hak yang bersifat terbatas, tidak eksklusif, tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba, untuk menjalankan usaha dengan menggunakan Sistem Waralaba Roemah Rempah.

2. Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggunaan Merek, Sistem Waralaba, Manual Operasional, Standar Operasional Prosedur (SOP), materi pelatihan, sistem pemasaran, serta fasilitas lain yang secara tegas diberikan oleh Pemberi Waralaba.

3. Hak penggunaan tersebut hanya berlaku selama hubungan kerja sama masih berlangsung dan sepanjang Penerima Waralaba memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Waralaba, Ketentuan Umum ini, maupun kebijakan resmi Pemberi Waralaba.

4. Pemberian hak waralaba tidak dapat ditafsirkan sebagai pengalihan kepemilikan atas Merek, Sistem Waralaba, Manual Operasional, Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang, maupun aset lainnya milik Pemberi Waralaba.

Pasal 11 - Ruang Lingkup Hak Penerima Waralaba

1. Selama masa kerja sama, Penerima Waralaba berhak menggunakan Merek Roemah Rempah sesuai dengan standar identitas merek yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

2. Penerima Waralaba berhak memperoleh bimbingan, pelatihan, pendampingan, serta dukungan operasional sesuai paket waralaba yang dipilih

3. Penerima Waralaba berhak memperoleh akses terhadap Manual Operasional, SOP, materi pelatihan, sistem operasional, maupun pembaruan sistem yang disediakan oleh Pemberi Waralaba.

4. Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) hanya dapat digunakan untuk kepentingan operasional outlet Roemah Rempah yang telah memperoleh persetujuan dari Pemberi Waralaba.

Pasal 12 - Batasan Hak

1. Penerima Waralaba tidak diperkenankan menggunakan Merek Roemah Rempah di luar ruang lingkup yang telah diberikan oleh Pemberi Waralaba.

2. Penerima Waralaba tidak diperkenankan memberikan lisensi, mengalihkan, menyewakan, menjaminkan, memperjualbelikan, ataupun mengizinkan pihak lain menggunakan hak waralaba tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.

3. Penerima Waralaba tidak diperkenankan menggunakan Sistem Waralaba untuk menjalankan usaha lain yang tidak memperoleh persetujuan dari Pemberi Waralaba.

4. Seluruh hak yang diberikan kepada Penerima Waralaba bersifat terbatas pada lokasi outlet yang telah disetujui oleh Pemberi Waralaba.

Pasal 13 - Wilayah Operasional

1. Persetujuan lokasi outlet diberikan berdasarkan hasil evaluasi Pemberi Waralaba terhadap berbagai aspek operasional, pemasaran, dan pengembangan jaringan waralaba.

2. Persetujuan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian hak eksklusif atas suatu wilayah, kecuali apabila secara tegas dinyatakan lain dalam Perjanjian Waralaba.

3. Pemberi Waralaba berhak mengembangkan jaringan usaha Roemah Rempah di wilayah lain sesuai dengan strategi pengembangan perusahaan, sepanjang tetap memperhatikan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Waralaba.

4. Ketentuan mengenai radius perlindungan lokasi outlet, apabila ada, mengikuti Perjanjian Waralaba yang ditandatangani oleh Para Pihak.

Pasal 14 - Perubahan Sistem Waralaba

1. Penerima Waralaba memahami bahwa Sistem Waralaba Roemah Rempah merupakan sistem bisnis yang terus berkembang mengikuti kebutuhan pasar, perkembangan teknologi, perubahan perilaku konsumen, standar pelayanan, serta kebijakan perusahaan.

2. Pemberi Waralaba berhak melakukan penyempurnaan, pembaruan, pengembangan, perubahan, maupun penggantian terhadap Sistem Waralaba, Manual Operasional, SOP, standar pelayanan, standar desain, standar teknologi, standar pemasaran, maupun kebijakan operasional lainnya.

3. Penerima Waralaba wajib menyesuaikan operasional outlet terhadap setiap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pemberi Waralaba.

4. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menjaga kualitas, keseragaman, daya saing, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta kepentingan bersama dalam pengembangan jaringan Roemah Rempah.

5. Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa, perubahan Sistem Waralaba sebagaimana dimaksud pada Pasal ini merupakan bagian yang mengikat bagi Penerima Waralaba.

BAB V - HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA

Pasal 15

Hak Pemberi Waralaba

1. Pemberi Waralaba berhak mengembangkan, memperbaharui, menyempurnakan, menambah, mengurangi, maupun mengganti Sistem Waralaba, Manual Operasional, Standar Operasional Prosedur (SOP), standar pelayanan, standar kualitas, standar desain, sistem pemasaran, sistem teknologi, serta kebijakan operasional lainnya dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha.

2. Pemberi Waralaba berhak melakukan audit, inspeksi, monitoring, evaluasi, quality control, mystery shopper, maupun bentuk pengawasan lainnya terhadap outlet Penerima Waralaba guna memastikan kesesuaian pelaksanaan Sistem Waralaba.

3. Pemberi Waralaba berhak meminta Penerima Waralaba melakukan tindakan perbaikan apabila ditemukan pelaksanaan operasional yang tidak sesuai dengan Sistem Waralaba, Manual Operasional, SOP, maupun standar yang ditetapkan.

4. Pemberi Waralaba berhak menentukan standar penggunaan Merek, identitas visual, desain interior, desain eksterior, materi promosi, media sosial, website, aplikasi digital, serta seluruh elemen identitas usaha Roemah Rempah.

5. Pemberi Waralaba berhak menentukan, mengubah, menambah, mengurangi, maupun mengganti supplier, vendor, produk, bahan baku, furniture, peralatan, teknologi, software, maupun sistem pendukung operasional apabila dipandang perlu untuk menjaga kualitas, efisiensi, kepatuhan hukum, maupun keberlangsungan Sistem Waralaba.

6. Pemberi Waralaba berhak menolak penggunaan barang, jasa, supplier, produk, desain, promosi, teknologi, maupun sistem lain yang dinilai tidak sesuai dengan standar Roemah Rempah.

7. Pemberi Waralaba berhak menerbitkan kebijakan operasional, surat edaran, petunjuk teknis, standar baru, maupun pembaruan sistem yang mengikat Penerima Waralaba sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Waralaba maupun ketentuan hukum yang berlaku.

8. Pemberi Waralaba berhak menunda pelaksanaan suatu tahapan pekerjaan apabila kewajiban pembayaran, dokumen, perizinan, kesiapan lokasi, maupun persyaratan lain dari Penerima Waralaba belum dipenuhi.

9. Pemberi Waralaba berhak mengambil tindakan yang dianggap diperlukan untuk melindungi Merek, reputasi perusahaan, Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang, jaringan waralaba, pelanggan, maupun kepentingan bisnis Roemah Rempah.

Pasal 16 - Kewajiban Pemberi Waralaba

1. Pemberi Waralaba berkewajiban memberikan hak penggunaan Sistem Waralaba kepada Penerima Waralaba sesuai dengan Perjanjian Waralaba yang berlaku.

2. Pemberi Waralaba berkewajiban menyediakan Manual Operasional, Standar Operasional Prosedur (SOP), materi pelatihan, maupun pedoman operasional sesuai dengan paket waralaba yang dipilih.

3. Pemberi Waralaba berkewajiban memberikan pelatihan, bimbingan, maupun pendampingan sesuai ruang lingkup yang diperjanjikan.

4. Pemberi Waralaba berkewajiban menyerahkan barang, peralatan, furniture, perlengkapan, produk, maupun fasilitas lain sesuai dengan tahapan pembayaran yang telah diterima dan sesuai dengan Invoice.

5. Pemberi Waralaba berkewajiban memberikan pembaruan Sistem Waralaba apabila dipandang perlu untuk meningkatkan kualitas jaringan waralaba.

6. Pemberi Waralaba berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi milik Penerima Waralaba sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

7. Pemberi Waralaba berkewajiban memberikan dukungan operasional dalam batas kewajaran sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.

8. Pemberi Waralaba tidak berkewajiban memberikan barang, jasa, fasilitas, konsultasi, pelatihan, tenaga kerja, promosi, bantuan operasional, maupun bentuk dukungan lainnya di luar yang secara tegas diperjanjikan dalam Perjanjian Waralaba, Invoice, atau dokumen resmi lainnya.

9. Pemberi Waralaba tidak berkewajiban menjamin tingkat omzet, laba, jumlah pelanggan, keberhasilan usaha, maupun hasil bisnis tertentu, karena keberhasilan usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor yang berada di luar kendali Pemberi Waralaba.

Pasal 17 - Batas Tanggung Jawab Pemberi Waralaba

1. Pemberi Waralaba bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajibannya sebagaimana secara tegas diatur dalam Perjanjian Waralaba, Ketentuan Umum ini, Invoice, maupun dokumen resmi lainnya.

2. Pemberi Waralaba tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan, kelalaian, keputusan bisnis, pelanggaran hukum, kesalahan operasional, perselisihan internal, hubungan ketenagakerjaan, hubungan dengan pihak ketiga, maupun tindakan lain yang dilakukan oleh Penerima Waralaba.

3. Pemberi Waralaba tidak bertanggung jawab atas penurunan omzet, perubahan kondisi pasar, meningkatnya persaingan usaha, perubahan daya beli masyarakat, perubahan kebijakan pemerintah, bencana alam, gangguan teknologi, maupun keadaan lain yang berada di luar kendali Pemberi Waralaba.

4. Pemberi Waralaba tidak bertanggung jawab atas investasi, pinjaman, sewa lokasi, renovasi bangunan, biaya operasional, biaya tenaga kerja, biaya pemasaran lokal, maupun kewajiban lain yang menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba berdasarkan Perjanjian Waralaba.

5. Sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, tanggung jawab Pemberi Waralaba terbatas pada pelaksanaan kewajiban yang secara tegas diperjanjikan dan tidak dapat diperluas berdasarkan asumsi, harapan, komunikasi informal, atau penafsiran sepihak.

BAB VI - HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA WARALABA

Pasal 18 - Hak Penerima Waralaba

1. Penerima Waralaba berhak menggunakan Sistem Waralaba Roemah Rempah sesuai dengan ruang lingkup hak yang diberikan berdasarkan Perjanjian Waralaba.

2. Penerima Waralaba berhak menggunakan Merek Roemah Rempah selama masa kerja sama berlangsung sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

3. Penerima Waralaba berhak memperoleh Manual Operasional, Standard Operating Procedure (SOP), materi pelatihan, standar operasional, serta pembaruan sistem sesuai dengan ruang lingkup kerja sama.

4. Penerima Waralaba berhak memperoleh pelatihan, konsultasi, pembinaan, dan dukungan operasional sesuai dengan paket waralaba yang dipilih dan ketentuan yang berlaku.

5. Penerima Waralaba berhak memperoleh pengiriman barang, furniture, peralatan, perlengkapan, produk, maupun fasilitas lainnya sesuai dengan tahapan pembayaran yang telah dipenuhi.

6. Penerima Waralaba berhak memperoleh informasi mengenai pengembangan sistem, produk, layanan, teknologi, maupun program pemasaran yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba.

7. Penerima Waralaba berhak mengajukan pertanyaan, permintaan penjelasan, maupun usulan pengembangan kepada Pemberi Waralaba melalui saluran komunikasi resmi yang telah ditetapkan.

Pasal 19 - Kewajiban Penerima Waralaba

1. Penerima Waralaba wajib menjalankan usaha sesuai dengan Sistem Waralaba Roemah Rempah, Manual Operasional, Standard Operating Procedure (SOP), serta kebijakan resmi yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba.

2. Penerima Waralaba wajib menjaga nama baik, reputasi, citra, standar kualitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap Merek Roemah Rempah.

3. Penerima Waralaba wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai dengan Invoice, Perjanjian Waralaba, maupun dokumen resmi lainnya.

4. Penerima Waralaba wajib menggunakan Merek Roemah Rempah sesuai dengan standar identitas merek yang telah ditetapkan dan tidak melakukan perubahan tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.

5. Penerima Waralaba wajib melaksanakan seluruh pembukaan dan operasional outlet sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

6. Penerima Waralaba wajib menjaga kerahasiaan seluruh Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang, Manual Operasional, SOP, sistem bisnis, strategi pemasaran, database, maupun informasi lain yang bersifat rahasia.

7. Penerima Waralaba wajib memberikan akses kepada Pemberi Waralaba untuk melakukan audit, inspeksi, monitoring, quality control, maupun evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Penerima Waralaba wajib segera melakukan tindakan perbaikan apabila berdasarkan hasil audit atau evaluasi ditemukan ketidaksesuaian terhadap Sistem Waralaba.

9. Penerima Waralaba wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya.

10. Penerima Waralaba wajib bertindak dengan itikad baik, profesional, serta mengutamakan kepentingan bersama dalam menjaga keberlangsungan jaringan Waralaba Roemah Rempah.

Pasal 20 - Tanggung Jawab Operasional

1. Penerima Waralaba bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan operasional outlet sehari-hari.

2. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain pengelolaan sumber daya manusia, pelayanan kepada pelanggan, pengelolaan keuangan, pembayaran pajak, hubungan ketenagakerjaan, keamanan outlet, kebersihan outlet, pengelolaan persediaan, pemasaran lokal, pengelolaan media sosial lokal yang telah memperoleh persetujuan, serta seluruh kegiatan operasional lainnya.

3. Penerima Waralaba bertanggung jawab atas seluruh tindakan, kelalaian, maupun pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik, direksi, komisaris, karyawan, tenaga kerja, konsultan, vendor, kontraktor, maupun pihak lain yang bekerja untuk atau atas nama Penerima Waralaba.

4. Penerima Waralaba bertanggung jawab memastikan seluruh personel yang bekerja pada outlet memahami dan mematuhi Manual Operasional, SOP, standar pelayanan, standar kualitas, dan kebijakan yang berlaku.

Pasal 21 - Prinsip Kepatuhan Sistem

1. Penerima Waralaba memahami bahwa keberhasilan Sistem Waralaba bergantung pada keseragaman standar operasional di seluruh jaringan Roemah Rempah.

2. Oleh karena itu, Penerima Waralaba wajib menerapkan seluruh kebijakan, standar operasional, standar pelayanan, standar kualitas, standar desain, standar pemasaran, standar teknologi, maupun kebijakan lain yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba dari waktu ke waktu.

3. Penerima Waralaba tidak diperkenankan melakukan penyimpangan terhadap Sistem Waralaba yang dapat menimbulkan ketidakkonsistenan standar, menurunkan kualitas pelayanan, merugikan pelanggan, merusak reputasi Merek, atau mengganggu kepentingan jaringan Roemah Rempah.

4. Dalam hal terdapat perubahan terhadap Sistem Waralaba, Penerima Waralaba wajib menyesuaikan operasional outlet dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pemberi Waralaba.

Pasal 22 - Itikad Baik dan Kerja Sama

1. Para Pihak sepakat untuk melaksanakan hubungan kerja sama berdasarkan prinsip itikad baik, profesionalisme, keterbukaan, saling menghormati, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

2. Penerima Waralaba tidak diperkenankan melakukan tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan kepentingan Pemberi Waralaba, jaringan Waralaba Roemah Rempah, pelanggan, maupun Penerima Waralaba lainnya.

3. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau kendala operasional, Penerima Waralaba wajib terlebih dahulu menyampaikan permasalahan melalui mekanisme komunikasi resmi sebelum mengambil tindakan lain yang dapat memperburuk hubungan kerja sama.

4. Para Pihak berkomitmen untuk mengutamakan penyelesaian secara musyawarah terhadap setiap permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kerja sama sebelum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan dalam Ketentuan Umum ini.

BAB VII - PERSIAPAN, PEMBUKAAN, DAN OPERASIONAL OUTLET

Pasal 23 - Tahapan Persiapan Outlet

1. Setelah memenuhi persyaratan administrasi dan pembayaran sesuai tahapan yang berlaku, Pemberi Waralaba akan memulai proses persiapan pembukaan outlet.

2. Persiapan pembukaan outlet dapat meliputi namun tidak terbatas pada:

   a. survei lokasi;

   b. penyusunan layout dan desain;

   c. koordinasi renovasi;

   d. pengadaan furniture;

   e. pengadaan peralatan;

   f. pengadaan perlengkapan operasional;

   g. pengadaan produk;

   h. penyusunan jadwal pelatihan;

   i. instalasi sistem operasional;

   j. persiapan pembukaan outlet; dan

   k. tahapan lain yang dipandang diperlukan oleh Pemberi Waralaba.

3. Urutan maupun waktu pelaksanaan setiap tahapan dapat berbeda pada masing-masing outlet sesuai kondisi lapangan, kesiapan lokasi, ketersediaan barang, jadwal produksi, maupun faktor operasional lainnya.

4. Seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan pembayaran yang telah diterima oleh Pemberi Waralaba sesuai Invoice.

Pasal 24 - Kesiapan Lokasi

1. Penerima Waralaba bertanggung jawab memastikan lokasi outlet memenuhi persyaratan operasional sebelum dilakukan pembukaan outlet.

2. Kesiapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:

   a. bangunan siap digunakan;

   b. utilitas berfungsi dengan baik;

   c. instalasi listrik dan air telah tersedia;

   d. kebersihan lokasi;

   e. keamanan lokasi;

   f. perizinan yang menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba; dan

   g. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

3. Pemberi Waralaba berhak menunda pembukaan outlet apabila berdasarkan hasil evaluasi lokasi dinilai belum memenuhi standar operasional Roemah Rempah.

4. Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dianggap sebagai wanprestasi dari Pemberi Waralaba.

Pasal 25 - Pengiriman Barang dan Peralatan

1. Pengiriman furniture, peralatan, perlengkapan, maupun produk dilakukan sesuai dengan tahapan pembayaran yang telah dipenuhi oleh Penerima Waralaba.

2. Jadwal pengiriman dapat disesuaikan dengan proses produksi, ketersediaan barang, jadwal supplier, transporter, kondisi cuaca, kebijakan pemerintah, maupun faktor lain yang berada di luar kendali Pemberi Waralaba.

3. Pemberi Waralaba berhak melakukan pengiriman secara bertahap sesuai kebutuhan operasional.

4. Apabila terdapat perubahan merek, tipe, model, desain, warna, atau spesifikasi barang karena perkembangan produk, perubahan supplier, atau penghentian produksi oleh pabrikan, Pemberi Waralaba berhak mengganti dengan barang lain yang memiliki fungsi, kualitas, atau spesifikasi yang setara atau lebih baik.

5. Seluruh risiko setelah barang diterima oleh pihak transporter mengikuti ketentuan pengiriman sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum ini dan dokumen pengiriman yang berlaku.

Pasal 26 - Jadwal Pembukaan Outlet

1. Jadwal pembukaan outlet ditentukan berdasarkan kesiapan operasional secara keseluruhan.

2. Penentuan jadwal pembukaan mempertimbangkan antara lain:

   a. kesiapan lokasi;

   b. kesiapan furniture;

   c. kesiapan peralatan;

   d. kesiapan tenaga kerja;

   e. kesiapan pelatihan;

   f. kesiapan sistem operasional; dan

   g. faktor lain yang mempengaruhi kelancaran operasional outlet.

3. Pemberi Waralaba berhak menyesuaikan jadwal pembukaan outlet apabila dipandang perlu demi menjaga kualitas pembukaan outlet maupun kepentingan operasional.

Pasal 27-  Operasional Awal Outlet

1. Setelah outlet dibuka, Penerima Waralaba wajib menjalankan operasional sesuai dengan Sistem Waralaba Roemah Rempah.

2. Pemberi Waralaba dapat memberikan pendampingan operasional pada masa awal pembukaan sesuai ruang lingkup paket waralaba dan kebijakan perusahaan.

3. Masa pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan pengambilalihan pengelolaan outlet oleh Pemberi Waralaba.

4. Pengelolaan operasional sehari-hari tetap menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba.

Pasal 28 - Keterlambatan yang Berasal dari Penerima Waralaba

1. Apabila terjadi keterlambatan yang disebabkan oleh Penerima Waralaba, termasuk namun tidak terbatas pada keterlambatan pembayaran, keterlambatan renovasi, keterlambatan penyediaan lokasi, keterlambatan perizinan, keterlambatan penyediaan utilitas, maupun sebab lain yang berada dalam kendali Penerima Waralaba, maka seluruh konsekuensi yang timbul menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba.

2. Pemberi Waralaba tidak bertanggung jawab atas biaya tambahan, penyesuaian jadwal, perubahan harga, perubahan supplier, keterlambatan pembukaan outlet, maupun kerugian usaha yang timbul akibat keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Apabila keterlambatan menyebabkan perlunya penjadwalan ulang produksi, pelatihan, pengiriman, instalasi, atau pembukaan outlet, maka jadwal baru akan disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya Pemberi Waralaba dan tidak menghapus kewajiban Penerima Waralaba berdasarkan Perjanjian Waralaba maupun Ketentuan Umum ini.

4. Penerima Waralaba memahami bahwa keberhasilan pembukaan outlet memerlukan koordinasi yang baik antara Para Pihak, sehingga setiap keterlambatan dari salah satu tahapan dapat mempengaruhi keseluruhan jadwal pelaksanaan.

BAB VIII - PELATIHAN, PENDAMPINGAN, DAN DUKUNGAN OPERASIONAL

Pasal 29 - Pelatihan

1. Pemberi Waralaba menyediakan program pelatihan sebagai bagian dari implementasi Sistem Waralaba Roemah Rempah sesuai dengan paket waralaba yang dipilih oleh Penerima Waralaba.

2. Program pelatihan dapat meliputi namun tidak terbatas pada:

   a. pelayanan kepada pelanggan;

   b. standar treatment;

   c. standar operasional outlet;

   d. penggunaan produk;

   e. penggunaan peralatan;

   f. administrasi dan operasional;

   g. pemasaran;

   h. penggunaan sistem digital;

   i. pengelolaan sumber daya manusia; dan

   j. materi lain yang dipandang perlu oleh Pemberi Waralaba.

3. Bentuk pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka, daring (online), hybrid, video pembelajaran, modul digital, maupun metode lain yang ditentukan oleh Pemberi Waralaba.

4. Pemberi Waralaba berhak memperbarui materi pelatihan sesuai perkembangan Sistem Waralaba, teknologi, standar pelayanan, maupun kebutuhan operasional.

Pasal 30 - Peserta Pelatihan

1. Penerima Waralaba bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh peserta pelatihan mengikuti proses pelatihan secara sungguh-sungguh.

2. Penerima Waralaba bertanggung jawab atas seluruh biaya yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam paket waralaba, invoice, atau kebijakan resmi Pemberi Waralaba.

3. Pemberi Waralaba berhak menolak peserta pelatihan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, disiplin, etika, maupun ketentuan pelatihan yang berlaku.

4. Kelulusan pelatihan tidak menghilangkan kewajiban Penerima Waralaba untuk tetap melakukan pengawasan, pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kompetensi terhadap seluruh tenaga kerja yang bekerja pada outlet.

Pasal 31 - Pendampingan Operasional

1. Pemberi Waralaba dapat memberikan pendampingan operasional sesuai dengan ruang lingkup paket waralaba yang dipilih oleh Penerima Waralaba.

2. Pendampingan operasional bertujuan membantu implementasi Sistem Waralaba, bukan mengambil alih pengelolaan outlet milik Penerima Waralaba.

3. Bentuk pendampingan dapat berupa konsultasi, evaluasi, kunjungan, komunikasi elektronik, video conference, pembinaan, maupun metode lain yang ditentukan oleh Pemberi Waralaba.

 

4. Pemberi Waralaba berhak menentukan jadwal, metode, ruang lingkup, dan personel yang memberikan pendampingan.

5. Pendampingan operasional tidak dapat ditafsirkan sebagai hubungan kerja, hubungan pengelolaan, maupun pengambilalihan tanggung jawab operasional outlet oleh Pemberi Waralaba.

Pasal 32 - Dukungan Operasional

1. Selama hubungan kerja sama berlangsung, Pemberi Waralaba dapat memberikan dukungan operasional sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Sistem Waralaba.

2. Dukungan operasional dapat meliputi:

   a. konsultasi operasional;

   b. konsultasi pemasaran;

   c. pembaruan SOP;

   d. pembaruan Manual Operasional;

   e. pembaruan materi promosi;

   f. pembaruan teknologi;

   g. pembaruan produk;

   h. pembaruan treatment;

   i. pembaruan standar pelayanan; dan

   j. bentuk dukungan lain yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

3. Pemberi Waralaba berhak menentukan prioritas, metode, waktu, serta media pemberian dukungan operasional.

4. Dukungan operasional diberikan dalam batas kewajaran dan tidak dapat ditafsirkan sebagai kewajiban Pemberi Waralaba untuk mengelola kegiatan operasional sehari-hari milik Penerima Waralaba.

Pasal 33 - Komunikasi Resmi

1. Seluruh permintaan dukungan, konsultasi, penyampaian kendala operasional, maupun komunikasi resmi lainnya dilakukan melalui saluran komunikasi resmi yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

2. Saluran komunikasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa email, portal pelanggan, sistem tiket (ticketing system), aplikasi resmi, atau media komunikasi lain yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

3. Pemberi Waralaba berhak mengubah, menambah, maupun mengganti saluran komunikasi resmi sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan operasional.

4. Komunikasi yang dilakukan melalui saluran di luar media resmi tetap dapat ditanggapi oleh Pemberi Waralaba, namun tidak dianggap sebagai komunikasi resmi yang menimbulkan kewajiban administratif atau hukum bagi Pemberi Waralaba.

5. Dalam hal diperlukan pembuktian di kemudian hari, komunikasi melalui saluran resmi menjadi acuan utama bagi Para Pihak.

Pasal 34 - Pengembangan Sistem

1. Penerima Waralaba memahami bahwa Sistem Waralaba Roemah Rempah merupakan sistem yang terus berkembang dan akan mengalami penyempurnaan secara berkelanjutan.

2. Pemberi Waralaba berhak memperkenalkan produk baru, treatment baru, metode pelayanan baru, teknologi baru, sistem digital baru, maupun kebijakan operasional baru yang menjadi bagian dari Sistem Waralaba.

3. Penerima Waralaba wajib mengimplementasikan pengembangan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pemberi Waralaba.

4. Pengembangan sistem dilakukan untuk menjaga daya saing, kualitas pelayanan, efisiensi operasional, perlindungan Merek, serta kepentingan seluruh jaringan Waralaba Roemah Rempah.

5. Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, setiap pengembangan sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini menjadi bagian yang mengikat bagi Penerima Waralaba.

BAB IX - PENGADAAN FURNITURE, PERALATAN, PRODUK, DAN PENGIRIMAN

Pasal 35 - Pengadaan Barang

1. Pemberi Waralaba akan melakukan pengadaan furniture, peralatan, perlengkapan operasional, produk, bahan habis pakai, maupun barang lainnya sesuai dengan paket waralaba yang dipilih dan tahapan pembayaran yang telah dipenuhi oleh Penerima Waralaba.

2. Jenis, jumlah, spesifikasi, maupun ruang lingkup barang mengikuti Invoice, lampiran paket, atau dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba.

3. Barang yang tidak tercantum dalam Invoice atau dokumen resmi bukan merupakan kewajiban Pemberi Waralaba untuk menyediakannya.

4. Pemberi Waralaba berhak melakukan pengadaan melalui supplier, vendor, manufaktur, maupun pihak ketiga yang dipilih oleh Pemberi Waralaba.

Pasal 36 - Supplier dan Perubahan Spesifikasi

1. Pemberi Waralaba berhak menentukan supplier, vendor, produsen, maupun pihak ketiga yang digunakan dalam pengadaan barang.

2. Dalam hal terdapat perubahan produk, penghentian produksi, perubahan teknologi, perubahan standar keselamatan, perubahan regulasi, maupun alasan operasional lainnya, Pemberi Waralaba berhak mengganti merek, tipe, model, warna, dimensi, desain, maupun spesifikasi barang dengan barang lain yang memiliki fungsi, kualitas, atau spesifikasi yang setara atau lebih baik.

3. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dijadikan dasar pembatalan kerja sama maupun tuntutan kepada Pemberi Waralaba sepanjang fungsi utama barang tetap terpenuhi.

4. Foto, gambar, ilustrasi, maupun contoh produk yang terdapat dalam media promosi, katalog, website, atau Presentation Deck merupakan ilustrasi dan tidak selalu mencerminkan bentuk akhir barang yang akan dikirimkan.

Pasal 37 - Jadwal Produksi dan Pengiriman

1. Jadwal produksi maupun pengiriman barang disusun berdasarkan tahapan pembayaran, kapasitas produksi, jadwal supplier, ketersediaan material, kesiapan lokasi, serta faktor operasional lainnya.

2. Pemberi Waralaba berhak melakukan pengiriman secara bertahap apabila dipandang lebih efektif bagi pelaksanaan proyek.

3. Jadwal pengiriman dapat berubah apabila terjadi keadaan di luar kendali wajar Pemberi Waralaba, termasuk namun tidak terbatas pada keterlambatan supplier, gangguan logistik, kondisi cuaca, kebijakan pemerintah, force majeure, maupun kondisi operasional lainnya.

4. Perubahan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan wanprestasi sepanjang Pemberi Waralaba tetap melaksanakan kewajibannya dalam waktu yang wajar.

Pasal 38 - Penerimaan Barang

1. Penerima Waralaba wajib melakukan pemeriksaan terhadap barang segera setelah barang diterima.

2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:

   a. jumlah barang;

   b. jenis barang;

   c. kondisi fisik barang; dan

   d. kesesuaian dengan dokumen pengiriman.

3. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Penerima Waralaba wajib segera menyampaikan pemberitahuan melalui saluran komunikasi resmi disertai bukti pendukung.

4. Pemberi Waralaba berhak meminta dokumentasi berupa foto, video unboxing, berita acara, atau dokumen lain yang diperlukan untuk proses verifikasi maupun klaim kepada supplier atau perusahaan pengangkutan.

Pasal 39 - Risiko Pengiriman

1. Pengiriman barang dapat dilakukan melalui perusahaan pengangkutan yang dipilih atau ditunjuk oleh Pemberi Waralaba.

2. Risiko selama proses pengiriman mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, ketentuan perusahaan pengangkutan, serta perlindungan asuransi apabila digunakan.

3. Penerima Waralaba wajib memberikan kerja sama yang diperlukan dalam proses klaim kepada perusahaan pengangkutan atau perusahaan asuransi.

4. Keterlambatan penerimaan barang yang disebabkan oleh Penerima Waralaba, termasuk namun tidak terbatas pada ketidaksiapan lokasi, keterlambatan pembayaran biaya pengiriman, atau tidak adanya penerima barang di lokasi tujuan, menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba.

Pasal 40 - Penggunaan Barang

1. Furniture, peralatan, perlengkapan, maupun produk yang disediakan sebagai bagian dari Sistem Waralaba digunakan untuk mendukung operasional outlet Roemah Rempah.

2. Penerima Waralaba wajib menggunakan dan memelihara seluruh barang sesuai dengan petunjuk penggunaan, Manual Operasional, dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

3. Penerima Waralaba tidak diperkenankan melakukan modifikasi yang dapat mengurangi fungsi, kualitas, keselamatan, atau kesesuaian dengan standar Roemah Rempah tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.

4. Pemberi Waralaba tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disebabkan oleh kesalahan penggunaan, kelalaian, kurangnya perawatan, modifikasi tanpa persetujuan, bencana, pencurian, maupun sebab lain yang berada di luar kendali Pemberi Waralaba.

Pasal 41 - Pengadaan Produk Operasional

1. Untuk menjaga keseragaman kualitas pelayanan, Penerima Waralaba wajib menggunakan produk, bahan habis pakai, maupun perlengkapan operasional yang direkomendasikan atau ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

2. Penggunaan produk atau bahan lain di luar standar Roemah Rempah hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.

3. Pemberi Waralaba berhak melakukan perubahan terhadap daftar produk operasional sesuai perkembangan teknologi, kebutuhan pasar, regulasi, maupun pengembangan Sistem Waralaba.

4. Penerima Waralaba bertanggung jawab mengelola persediaan produk secara memadai agar operasional outlet tetap berjalan dengan baik.

5. Kehabisan stok akibat keterlambatan pemesanan, kesalahan perencanaan, atau kelalaian pengelolaan persediaan menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba.

BAB X - STANDAR OPERASIONAL DAN SISTEM WARALABA

Pasal 42 - Sistem Waralaba

1. Sistem Waralaba Roemah Rempah merupakan suatu sistem usaha yang dikembangkan berdasarkan pengalaman, penelitian, pengembangan manajemen, inovasi operasional, pengendalian mutu, serta penyempurnaan berkelanjutan yang dimiliki oleh Pemberi Waralaba.

2. Sistem Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:

   a. standar pelayanan;

   b. standar operasional;

   c. standar kualitas;

   d. standar desain outlet;

   e. standar pemasaran;

   f. standar administrasi;

   g. standar penggunaan produk;

   h. standar penggunaan peralatan;

   i. standar teknologi informasi;

   j. standar pelayanan pelanggan;

   k. standar sumber daya manusia;

   l. standar pelatihan; dan

   m. standar lain yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dari waktu ke waktu.

3. Sistem Waralaba merupakan bagian utama dari Hak Kekayaan Intelektual Pemberi Waralaba yang wajib dipatuhi dan dilindungi oleh seluruh Penerima Waralaba.

Pasal 43 - Manual Operasional

1. Manual Operasional merupakan pedoman resmi pelaksanaan Sistem Waralaba Roemah Rempah.

2. Manual Operasional dapat berbentuk buku, modul, video, aplikasi digital, portal pembelajaran, media elektronik, maupun bentuk lain yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

3. Manual Operasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Waralaba dan mengikat seluruh Penerima Waralaba.

4. Penerima Waralaba wajib memastikan seluruh pemilik, pengelola, supervisor, kasir, terapis, maupun tenaga kerja lainnya memahami dan melaksanakan Manual Operasional sesuai dengan fungsi masing-masing.

Pasal 44 - Standard Operating Procedure (SOP)

1. Seluruh kegiatan operasional outlet wajib dilaksanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba.

2. SOP dapat mengatur antara lain:

   a. pelayanan pelanggan;

   b. pelaksanaan treatment;

   c. penggunaan produk;

   d. penggunaan peralatan;

   e. kebersihan outlet;

   f. keselamatan kerja;

   g. administrasi operasional;

   h. penerimaan pembayaran;

   i. pengelolaan stok;

   j. pelayanan keluhan pelanggan;

   k. pembukaan dan penutupan outlet; dan

   l. prosedur operasional lainnya.

3. Penerima Waralaba tidak diperkenankan mengubah, mengurangi, menghapus, maupun membuat SOP yang bertentangan dengan SOP resmi Roemah Rempah tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.

Pasal 45 - Standar Kualitas

 

1. Penerima Waralaba wajib menjaga standar kualitas pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

2. Standar kualitas meliputi antara lain:

   a. kualitas pelayanan;

   b. kualitas treatment;

   c. kualitas kebersihan;

   d. kualitas penggunaan produk;

   e. kualitas fasilitas;

   f. kualitas pelayanan pelanggan;

   g. kualitas administrasi; dan

   h. kualitas operasional lainnya.

3. Pemberi Waralaba berhak melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan secara berkala maupun sewaktu-waktu.

Pasal 46 - Keseragaman Sistem

1. Seluruh outlet Roemah Rempah wajib menerapkan standar operasional yang seragam sebagai bagian dari identitas dan kualitas jaringan Waralaba Roemah Rempah.

2. Penerima Waralaba tidak diperkenankan menjalankan sistem operasional, pelayanan, desain, promosi, maupun prosedur lain yang dapat menimbulkan ketidakkonsistenan standar antar outlet.

3. Dalam hal terdapat pembaruan Sistem Waralaba, Penerima Waralaba wajib menyesuaikan operasional outlet dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pemberi Waralaba.

Pasal 47 - Pengembangan Sistem

1. Pemberi Waralaba senantiasa melakukan penelitian, evaluasi, inovasi, serta pengembangan terhadap Sistem Waralaba.

2. Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

   a. treatment baru;

   b. produk baru;

   c. teknologi baru;

   d. metode pelayanan baru;

   e. sistem administrasi baru;

   f. sistem digital baru;

   g. metode pemasaran baru;

   h. standar operasional baru; maupun

   i. inovasi lainnya.

3. Penerima Waralaba wajib mengikuti seluruh pengembangan Sistem Waralaba yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba sepanjang diberlakukan secara umum kepada jaringan Waralaba Roemah Rempah.

Pasal 48 - Kepatuhan terhadap Sistem Waralaba

1. Penerima Waralaba memahami bahwa keberhasilan jaringan Waralaba Roemah Rempah bergantung pada konsistensi penerapan Sistem Waralaba di seluruh outlet.

2. Setiap penyimpangan terhadap Sistem Waralaba yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan, merusak reputasi Merek, membahayakan pelanggan, mengurangi standar operasional, maupun merugikan jaringan Waralaba dapat dikenakan tindakan pembinaan, evaluasi, sanksi administratif, maupun tindakan lain sesuai dengan Ketentuan Umum ini dan Perjanjian Waralaba.

3. Dalam hal terdapat keraguan mengenai penerapan suatu standar operasional, Penerima Waralaba wajib meminta klarifikasi kepada Pemberi Waralaba melalui saluran komunikasi resmi sebelum menerapkan perubahan tersebut.

4. Kepatuhan terhadap Sistem Waralaba merupakan salah satu unsur utama dalam menjaga keberlangsungan, kualitas, dan nilai ekonomi Merek Roemah Rempah bagi seluruh jaringan waralaba.

BAB XI - STANDAR PRODUK, SUPPLIER, DAN PENGADAAN OPERASIONAL

Pasal 49 - Standar Produk

1. Untuk menjaga kualitas pelayanan, keamanan pelanggan, keseragaman standar operasional, dan reputasi Merek Roemah Rempah, seluruh outlet wajib menggunakan produk, bahan habis pakai, perlengkapan operasional, maupun material lain yang telah ditetapkan, direkomendasikan, atau disetujui oleh Pemberi Waralaba.

2. Standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi namun tidak terbatas pada:

   a. produk treatment;

   b. minyak pijat;

   c. krim;

   d. lotion;

   e. scrub;

   f. aromaterapi;

   g. masker;

   h. handuk;

   i. linen;

   j. perlengkapan kebersihan;

   k. perlengkapan sekali pakai (disposable);

   l. seragam;

   m. perlengkapan administrasi; dan

   n. produk operasional lainnya.

3. Pemberi Waralaba berhak menetapkan standar mutu, spesifikasi, merek, ukuran, kemasan, maupun persyaratan teknis lainnya terhadap seluruh produk operasional.

Pasal 50 - Supplier Resmi

1. Pemberi Waralaba berhak menunjuk supplier, distributor, produsen, vendor, maupun pihak ketiga lainnya sebagai pemasok resmi bagi jaringan Waralaba Roemah Rempah.

2. Penerima Waralaba wajib memperoleh produk operasional melalui supplier resmi atau supplier yang telah memperoleh persetujuan dari Pemberi Waralaba.

3. Dalam keadaan tertentu, Pemberi Waralaba dapat memberikan persetujuan penggunaan supplier lain sepanjang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

4. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan hak Pemberi Waralaba untuk sewaktu-waktu melakukan evaluasi atau mencabut persetujuan tersebut apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap standar Roemah Rempah.

Pasal 51 - Penggantian Produk dan Supplier

1. Pemberi Waralaba berhak mengganti produk, supplier, distributor, produsen, vendor, maupun spesifikasi barang apabila dipandang perlu untuk menjaga kualitas, efisiensi, keberlangsungan pasokan, kepatuhan hukum, perkembangan teknologi, atau kepentingan jaringan Waralaba.

2. Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri kerja sama, menolak implementasi Sistem Waralaba, maupun mengajukan tuntutan kepada Pemberi Waralaba sepanjang kualitas dan fungsi utama tetap terpenuhi.

3. Penerima Waralaba wajib menyesuaikan penggunaan produk sesuai kebijakan terbaru yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba.

Pasal 52 Pengadaan Operasional

1. Penerima Waralaba bertanggung jawab menjaga ketersediaan produk operasional yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.

2. Penerima Waralaba wajib melakukan perencanaan kebutuhan produk secara memadai agar tidak terjadi kekurangan persediaan yang dapat mengganggu pelayanan kepada pelanggan.

3. Kekurangan persediaan yang disebabkan oleh kelalaian Penerima Waralaba bukan merupakan tanggung jawab Pemberi Waralaba.

4. Dalam hal Pemberi Waralaba menyediakan layanan pemesanan atau distribusi produk, layanan tersebut diberikan sesuai kapasitas operasional, ketersediaan stok, dan kebijakan perusahaan.

Pasal 53 - Produk yang Tidak Sesuai Standar

1. Penerima Waralaba dilarang menggunakan produk, bahan, perlengkapan, maupun material lain yang:

   a. tidak memenuhi standar kualitas Roemah Rempah;

   b. membahayakan kesehatan atau keselamatan pelanggan;

   c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

   d. dapat merusak reputasi Merek Roemah Rempah; atau

   e. secara tertulis dinyatakan tidak diperbolehkan oleh Pemberi Waralaba.

2. Apabila berdasarkan hasil audit ditemukan penggunaan produk yang tidak sesuai standar, Pemberi Waralaba berhak memerintahkan penghentian penggunaan, penarikan produk, penggantian produk, maupun tindakan korektif lainnya.

3. Seluruh biaya yang timbul akibat penggunaan produk yang tidak sesuai standar menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba.

Pasal 54 - Jaminan Kualitas

1. Penerima Waralaba wajib menjaga kualitas seluruh produk yang digunakan di outlet sesuai dengan standar penyimpanan, masa berlaku, petunjuk penggunaan, serta ketentuan operasional yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

2. Penerima Waralaba bertanggung jawab melakukan pemeriksaan berkala terhadap kualitas produk sebelum digunakan kepada pelanggan.

3. Produk yang telah melewati masa berlaku, rusak, terkontaminasi, atau tidak lagi memenuhi standar kualitas wajib segera dipisahkan dan tidak boleh digunakan dalam operasional outlet.

4. Pemberi Waralaba berhak melakukan pemeriksaan terhadap kualitas produk sewaktu-waktu sebagai bagian dari kegiatan audit dan quality control jaringan Waralaba.

BAB XII - BRANDING, PEMASARAN, DAN PROMOSI

Pasal 55 - Identitas Merek

1. Seluruh kegiatan usaha Penerima Waralaba wajib menggunakan identitas merek (brand identity) Roemah Rempah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

2. Identitas merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:

   a. nama usaha;

   b. logo;

   c. warna perusahaan;

   d. tipografi;

   e. slogan;

   f. desain interior;

   g. desain eksterior;

   h. seragam;

   i. kemasan;

   j. papan nama;

   k. materi promosi;

   l. media digital; dan

   m. elemen visual lainnya.

3. Penerima Waralaba tidak diperkenankan mengubah, memodifikasi, mengurangi, menggabungkan, atau menggunakan identitas merek di luar standar yang telah ditetapkan tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.

Pasal 56 - Materi Promosi

1. Pemberi Waralaba dapat menyediakan materi promosi sebagai bagian dari dukungan pemasaran kepada Penerima Waralaba.

2. Materi promosi dapat berupa foto, video, desain grafis, banner, brosur, katalog, poster, konten media sosial, template promosi, materi digital, maupun bentuk promosi lainnya.

3. Seluruh materi promosi tetap merupakan milik Pemberi Waralaba dan hanya dapat digunakan selama hubungan kerja sama masih berlangsung.

4. Penerima Waralaba tidak diperkenankan mengubah substansi materi promosi tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.

5. Pemberi Waralaba berhak memperbarui, mengganti, atau menarik materi promosi sewaktu-waktu sesuai dengan strategi pemasaran, pengembangan merek, atau kebutuhan operasional.

Pasal 57 - Kegiatan Pemasaran

1. Penerima Waralaba wajib melaksanakan kegiatan pemasaran secara profesional dengan tetap menjaga citra, reputasi, dan standar Merek Roemah Rempah.

2. Penerima Waralaba diperkenankan melakukan promosi lokal sepanjang:

   a. tidak bertentangan dengan kebijakan Pemberi Waralaba;

   b. tidak menurunkan citra Merek;

   c. tidak memberikan informasi yang menyesatkan;

   d. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

   e. tetap mengikuti standar identitas merek Roemah Rempah.

3. Pemberi Waralaba berhak meminta perubahan atau penghentian terhadap kegiatan promosi yang dinilai berpotensi merugikan Merek, pelanggan, maupun jaringan Waralaba.

Pasal 58 - Program Promosi Nasional

1. Pemberi Waralaba dapat menyelenggarakan program promosi nasional, regional, maupun program pemasaran lainnya untuk kepentingan pengembangan Merek Roemah Rempah

2. Penerima Waralaba wajib berpartisipasi dalam program promosi yang secara resmi diberlakukan bagi jaringan Waralaba, sepanjang pelaksanaannya masih dalam batas kewajaran dan sesuai dengan ketentuan yang telah diinformasikan.

3. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan program promosi akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi atau kebijakan operasional yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba.

Pasal 59 - Informasi kepada Masyarakat

1. Seluruh informasi yang disampaikan kepada masyarakat wajib akurat, bertanggung jawab, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan standar komunikasi Roemah Rempah.

2. Penerima Waralaba tidak diperkenankan:

   a. memberikan janji atau klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;

   b. menggunakan materi promosi yang telah dicabut oleh Pemberi Waralaba;

   c. menyampaikan informasi yang dapat merugikan pelanggan, Pemberi Waralaba, atau jaringan Waralaba;

   d. menggunakan pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai produk, layanan, manfaat, hasil treatment, maupun fasilitas yang tersedia.

3. Seluruh komunikasi pemasaran wajib memperhatikan etika bisnis, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kepentingan perlindungan konsumen.

Pasal 60 - Perlindungan Reputasi Merek

1. Penerima Waralaba wajib menjaga nama baik, reputasi, kepercayaan masyarakat, serta citra positif Merek Roemah Rempah.

2. Penerima Waralaba tidak diperkenankan melakukan tindakan, pernyataan, publikasi, promosi, atau aktivitas lain yang secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan reputasi Roemah Rempah.

3. Dalam hal terjadi pemberitaan negatif, keluhan yang bersifat luas, isu yang berpotensi memengaruhi reputasi Merek, atau keadaan lain yang dapat berdampak terhadap jaringan Waralaba, Penerima Waralaba wajib segera memberitahukan kepada Pemberi Waralaba melalui saluran komunikasi resmi.

4. Pemberi Waralaba berhak memberikan arahan mengenai langkah komunikasi, klarifikasi, maupun penanganan reputasi Merek yang wajib dipatuhi oleh Penerima Waralaba sepanjang berkaitan dengan kepentingan jaringan Waralaba.

BAB XIII - MEDIA SOSIAL, WEBSITE, DAN KOMUNIKASI DIGITAL

Pasal 61 - Media Digital Resmi

1. Pemberi Waralaba berhak menetapkan media digital resmi yang digunakan dalam penyelenggaraan Sistem Waralaba Roemah Rempah.

2. Media digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi namun tidak terbatas pada:

   a. website;

   b. landing page;

   c. aplikasi;

   d. media sosial;

   e. Google Business Profile;

   f. WhatsApp Business;

   g. email;

   h. marketplace;

   i. sistem Customer Relationship Management (CRM);

   j. Artificial Intelligence (AI);

   k. portal franchise;

   l. dashboard operasional; dan

   m. platform digital lainnya.

3. Pemberi Waralaba berhak mengembangkan, mengganti, menambah, mengurangi, maupun menghentikan penggunaan media digital tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan perusahaan.

Pasal 62 - Penggunaan Media Sosial

1. Penerima Waralaba dapat menggunakan media sosial untuk mendukung kegiatan pemasaran outlet sepanjang mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

2. Seluruh penggunaan nama akun, foto profil, logo, desain, deskripsi usaha, maupun identitas visual wajib mengikuti standar branding Roemah Rempah.

3. Penerima Waralaba tidak diperkenankan membuat akun media sosial yang menggunakan identitas Roemah Rempah tanpa persetujuan atau mekanisme yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

4. Pemberi Waralaba berhak meminta perubahan terhadap nama akun, tampilan, konten, maupun identitas digital apabila dinilai tidak sesuai dengan standar Roemah Rempah.

Pasal 63 - Konten Digital

1. Seluruh konten digital yang dipublikasikan oleh Penerima Waralaba wajib:

   a. sesuai dengan identitas merek Roemah Rempah;

   b. tidak melanggar ketentuan hukum;

   c. tidak mengandung unsur yang menyesatkan;

   d. tidak merugikan pelanggan;

   e. tidak merugikan Pemberi Waralaba maupun jaringan Waralaba.

2. Konten yang mengandung unsur SARA, pornografi, perjudian, kekerasan, ujaran kebencian, pelanggaran hak cipta, pencemaran nama baik, informasi palsu, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya dilarang untuk dipublikasikan dengan mengatasnamakan Roemah Rempah.

3. Pemberi Waralaba berhak meminta penghapusan, perbaikan, atau penghentian publikasi konten yang dinilai tidak sesuai dengan standar perusahaan.

Pasal 64 - Website dan Platform Digital

1. Website resmi Roemah Rempah beserta seluruh subdomain, landing page, microsite, aplikasi, maupun platform digital lainnya merupakan milik atau berada di bawah pengelolaan Pemberi Waralaba, kecuali secara tertulis ditentukan lain.

2. Penerima Waralaba tidak diperkenankan membuat website, aplikasi, domain, subdomain, landing page, maupun platform digital lain yang menggunakan nama, merek, atau identitas Roemah Rempah tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.

3. Pemberi Waralaba berhak melakukan perubahan terhadap struktur website, konten digital, teknologi, maupun sistem yang digunakan demi kepentingan pengembangan usaha.

Pasal 65

Akun Digital dan Akses Sistem

1. Dalam hal Penerima Waralaba memperoleh akses terhadap sistem digital milik Pemberi Waralaba, akses tersebut hanya digunakan untuk kepentingan operasional outlet selama masa kerja sama.

2. Username, password, kode verifikasi, Application Programming Interface (API), token akses, lisensi perangkat lunak, maupun kredensial sistem wajib dijaga kerahasiaannya oleh Penerima Waralaba.

3. Penerima Waralaba bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan melalui akun atau akses sistem yang diberikan kepadanya.

4. Pemberi Waralaba berhak menangguhkan, membatasi, mengubah, maupun mencabut akses sistem apabila dipandang perlu untuk menjaga keamanan, integritas sistem, kepatuhan operasional, atau kepentingan perusahaan.

Pasal 66 - Komunikasi Digital

1. Pemberi Waralaba dapat menyampaikan informasi, pemberitahuan, pembaruan sistem, kebijakan operasional, maupun komunikasi lainnya melalui media elektronik.

2. Sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, pemberitahuan yang disampaikan melalui saluran komunikasi resmi dianggap telah diterima sejak berhasil dikirim ke alamat, akun, atau media komunikasi yang terakhir didaftarkan oleh Penerima Waralaba, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

3. Penerima Waralaba wajib memastikan data kontak, alamat email, nomor telepon, akun komunikasi, dan informasi administratif lainnya selalu akurat dan diperbarui.

4. Risiko akibat kelalaian memperbarui informasi kontak menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba.

Pasal 67 - Pengakhiran Akses Digital

1. Setelah berakhirnya hubungan kerja sama, Penerima Waralaba wajib segera menghentikan penggunaan seluruh akun, sistem, platform, media digital, maupun identitas elektronik Roemah Rempah yang berada dalam penguasaannya.

2. Atas permintaan Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba wajib menyerahkan kredensial akses, data administrasi, maupun informasi lain yang diperlukan untuk pengamanan sistem dan keberlangsungan operasional.

3. Pemberi Waralaba berhak menonaktifkan, mengubah, menghapus, atau mengambil alih akses terhadap sistem digital yang berkaitan dengan identitas Roemah Rempah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Pengakhiran akses digital tidak menghapus kewajiban Penerima Waralaba untuk tetap menjaga kerahasiaan informasi, Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang, maupun data yang diperoleh selama hubungan kerja sama berlangsung.

BAB XIV SISTEM DIGITAL, TEKNOLOGI, DAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI)

Pasal 68 Sistem Digital

1. Pemberi Waralaba dapat menyediakan berbagai sistem digital untuk mendukung operasional, administrasi, pemasaran, pelaporan, komunikasi, pelatihan, maupun pengembangan jaringan Waralaba Roemah Rempah.

2. Sistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi namun tidak terbatas pada:

   a. Customer Relationship Management (CRM);

   b. aplikasi operasional;

   c. dashboard manajemen;

   d. portal franchise;

   e. Learning Management System (LMS);

   f. sistem reservasi;

   g. sistem pelaporan;

   h. cloud storage;

   i. sistem komunikasi internal;

   j. sistem pembayaran;

   k. Artificial Intelligence (AI);

   l. automation system; dan

   m. teknologi digital lainnya.

3. Seluruh sistem digital merupakan bagian dari Sistem Waralaba Roemah Rempah dan hanya dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

Pasal 69 - Hak Penggunaan Sistem

1. Pemberi Waralaba memberikan hak penggunaan sistem digital kepada Penerima Waralaba selama hubungan kerja sama berlangsung.

2. Hak penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas, tidak eksklusif, tidak dapat dialihkan, serta hanya digunakan untuk kepentingan operasional outlet Roemah Rempah.

3. Hak penggunaan sistem tidak memberikan hak kepemilikan atas perangkat lunak, database, algoritma, source code, konfigurasi sistem, model Artificial Intelligence (AI), maupun teknologi lain yang digunakan oleh Pemberi Waralaba.

Pasal 70 - Artificial Intelligence (AI)

1. Pemberi Waralaba dapat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam mendukung kegiatan operasional, pelatihan, pemasaran, pelayanan pelanggan, analisis data, otomatisasi proses bisnis, maupun pengembangan Sistem Waralaba.

2. Seluruh prompt, workflow, knowledge base, dataset, automation, konfigurasi AI, model pelatihan, maupun sistem pendukung Artificial Intelligence yang dikembangkan atau digunakan oleh Pemberi Waralaba merupakan bagian dari Sistem Waralaba dan dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Penerima Waralaba tidak diperkenankan:

   a. menyalin;

   b. menggandakan;

   c. memodifikasi;

   d. melakukan reverse engineering;

   e. mendistribusikan;

   f. memperjualbelikan; atau

   g. menggunakan sistem Artificial Intelligence milik Pemberi Waralaba di luar kepentingan operasional outlet Roemah Rempah tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.

4. Penggunaan Artificial Intelligence oleh Penerima Waralaba wajib dilakukan secara bertanggung jawab, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, menjaga kerahasiaan data, serta tidak merugikan pelanggan maupun Pemberi Waralaba.

Pasal 71 - Keamanan Sistem

1. Penerima Waralaba wajib menjaga keamanan seluruh akun, perangkat, kredensial, password, token akses, kode autentikasi, maupun informasi lain yang berkaitan dengan sistem digital Roemah Rempah.

2. Penerima Waralaba wajib segera memberitahukan kepada Pemberi Waralaba apabila mengetahui atau menduga adanya:

   a. akses tanpa izin;

   b. penyalahgunaan akun;

   c. kebocoran data;

   d. gangguan sistem;

   e. serangan siber; atau

   f. insiden keamanan lainnya.

3. Penerima Waralaba tidak diperkenankan melakukan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas, keamanan, integritas, maupun ketersediaan sistem digital milik Pemberi Waralaba.

Pasal 72 - Pembaruan Sistem

1. Pemberi Waralaba berhak melakukan pembaruan, peningkatan, penggantian, migrasi, pemeliharaan, maupun penghentian sebagian atau seluruh sistem digital sesuai kebutuhan operasional.

2. Dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem, Pemberi Waralaba dapat melakukan penghentian layanan sementara (scheduled maintenance) atau tindakan teknis lain yang diperlukan.

3. Penerima Waralaba wajib mengikuti setiap pembaruan sistem yang diberlakukan oleh Pemberi Waralaba.

4. Pembaruan sistem tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak pelaksanaan Sistem Waralaba sepanjang fungsi utama sistem tetap tersedia.

Pasal 73 - Data Operasional

1. Data operasional yang dihasilkan dari penggunaan Sistem Waralaba dapat digunakan oleh Pemberi Waralaba untuk kepentingan evaluasi, pengembangan sistem, peningkatan kualitas pelayanan, analisis bisnis, penyusunan laporan, kepatuhan hukum, maupun kepentingan operasional lainnya.

2. Penggunaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi dan kerahasiaan informasi.

3. Pemberi Waralaba berhak melakukan agregasi, anonimisasi, analisis statistik, maupun pemanfaatan data operasional sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 74 - Gangguan Sistem

1. Pemberi Waralaba senantiasa berupaya menjaga ketersediaan sistem digital, namun tidak menjamin bahwa sistem akan selalu beroperasi tanpa gangguan, jeda, atau kesalahan teknis.

2. Gangguan sistem yang disebabkan oleh pemeliharaan, pembaruan teknologi, gangguan jaringan internet, listrik, penyedia layanan pihak ketiga, serangan siber, Force Majeure, maupun keadaan lain di luar kendali wajar Pemberi Waralaba tidak dapat dianggap sebagai wanprestasi.

3. Dalam hal terjadi gangguan sistem, Pemberi Waralaba akan melakukan upaya yang wajar untuk memulihkan fungsi sistem sesuai kapasitas dan sumber daya yang tersedia.

4. Penerima Waralaba wajib memiliki prosedur operasional yang memadai untuk menjaga kelangsungan operasional outlet apabila terjadi gangguan sistem sementara.

Pasal 75 - Kepatuhan terhadap Teknologi

1. Penerima Waralaba wajib menggunakan sistem digital, aplikasi, perangkat lunak, maupun teknologi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemberi Waralaba dalam rangka menjaga keseragaman, keamanan, dan efisiensi operasional jaringan Waralaba.

2. Penerima Waralaba tidak diperkenankan menghubungkan sistem digital Roemah Rempah dengan aplikasi, perangkat lunak, layanan, maupun sistem pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.

3. Setiap integrasi sistem, penggunaan Application Programming Interface (API), sinkronisasi data, maupun pengembangan teknologi lain yang berkaitan dengan Sistem Waralaba hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.

4. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal ini dapat dikenakan tindakan pembinaan, pembatasan akses sistem, sanksi administratif, maupun tindakan lain sesuai dengan Ketentuan Umum ini dan Perjanjian Waralaba.

BAB XV HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pasal 76 Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual

1. Seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan dalam Sistem Waralaba Roemah Rempah merupakan milik eksklusif Pemberi Waralaba atau pihak lain yang secara sah memberikan hak penggunaannya kepada Pemberi Waralaba.

2. Tidak ada satu pun ketentuan dalam Ketentuan Umum ini yang dapat ditafsirkan sebagai pengalihan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual kepada Penerima Waralaba.

3. Hak yang diberikan kepada Penerima Waralaba hanya berupa hak penggunaan secara terbatas sesuai dengan Perjanjian Waralaba dan Ketentuan Umum ini.

Pasal 77 Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum ini meliputi namun tidak terbatas pada:

a. merek;

b. logo;

c. nama dagang;

d. slogan;

e. desain interior;

f. desain eksterior;

g. layout outlet;

h. standar visual;

i. karya tulis;

j. buku;

k. Standard Operating Procedure (SOP);

l. Manual Operasional;

m. modul pelatihan;

n. video pelatihan;

o. presentasi;

p. Presentation Deck;

q. materi pemasaran;

r. foto;

s. video;

t. ilustrasi;

u. desain grafis;

v. template desain;

w. template presentasi;

x. template pemasaran;

y. website;

z. aplikasi;

aa. perangkat lunak;

ab. dashboard;

ac. source code;

ad. database;

ae. user interface;

af. user experience;

ag. Artificial Intelligence (AI);

ah. prompt AI;

ai. workflow AI;

aj. automation;

ak. knowledge base;

al. chatbot;

am. CRM;

an. sistem digital;

ao. konten media sosial;

ap. materi komunikasi;

aq. formulir;

ar. dokumen operasional;

as. business process;

at. business method;

au. know-how;

av. serta seluruh bentuk kekayaan intelektual lain yang dimiliki, dikembangkan, digunakan, atau dikuasai secara sah oleh Pemberi Waralaba.

Pasal 78 Hak Penggunaan

1. Penerima Waralaba hanya berhak menggunakan Hak Kekayaan Intelektual selama hubungan kerja sama masih berlangsung.

2. Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual wajib sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

3. Hak penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat:

   a. terbatas;

   b. tidak eksklusif, kecuali diperjanjikan lain secara tertulis;

   c. tidak dapat dialihkan;

   d. tidak dapat disublisensikan;

   e. tidak dapat dijaminkan; dan

   f. sewaktu-waktu dapat dibatasi sesuai dengan Ketentuan Umum ini maupun Perjanjian Waralaba.

Pasal 79 Larangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Penerima Waralaba dilarang, baik secara langsung maupun tidak langsung:

a. menyalin;

b. menggandakan;

c. memperbanyak;

d. memodifikasi;

e. menerjemahkan;

f. mengadaptasi;

g. melakukan reverse engineering;

h. mendekompilasi;

i. mendistribusikan;

j. memperjualbelikan;

k. memberikan lisensi;

l. mempublikasikan;

m. menggunakan untuk kepentingan selain Sistem Waralaba Roemah Rempah;

n. menghapus identitas kepemilikan;

o. mendaftarkan atas nama sendiri;

p. membantu pihak lain melakukan pelanggaran;

q. maupun melakukan tindakan lain yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual milik Pemberi Waralaba.

Pasal 80 Pengembangan dan Penyempurnaan

1. Seluruh pengembangan, penyempurnaan, inovasi, modifikasi, pembaruan, maupun peningkatan terhadap Sistem Waralaba, SOP, Manual Operasional, Artificial Intelligence (AI), teknologi, desain, metode operasional, maupun Hak Kekayaan Intelektual lainnya yang dilakukan oleh Pemberi Waralaba tetap menjadi milik Pemberi Waralaba.

2. Dalam hal Penerima Waralaba memberikan usulan, masukan, ide, atau rekomendasi yang kemudian dikembangkan oleh Pemberi Waralaba menjadi bagian dari Sistem Waralaba, maka hak kepemilikan atas hasil pengembangan tersebut tetap berada pada Pemberi Waralaba, kecuali disepakati lain secara tertulis.

Pasal 81 Pelaporan Pelanggaran

1. Penerima Waralaba wajib segera memberitahukan kepada Pemberi Waralaba apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan Roemah Rempah.

2. Pemberi Waralaba berhak menentukan langkah hukum, administratif, komersial, maupun langkah lain yang dipandang perlu untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual tersebut.

3. Penerima Waralaba wajib memberikan bantuan yang wajar apabila diperlukan dalam proses perlindungan atau penegakan Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 82 Berakhirnya Hak Penggunaan

1. Setelah hubungan kerja sama berakhir karena sebab apa pun, seluruh hak penggunaan Hak Kekayaan Intelektual oleh Penerima Waralaba berakhir secara otomatis tanpa memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu.

2. Penerima Waralaba wajib segera:

   a. menghentikan penggunaan Merek;

   b. menghentikan penggunaan logo;

   c. menghentikan penggunaan desain;

   d. menghentikan penggunaan materi promosi;

   e. menghentikan penggunaan sistem digital;

   f. menghentikan penggunaan Artificial Intelligence (AI);

   g. menghentikan penggunaan website;

   h. menghentikan penggunaan media sosial yang menggunakan identitasRoemah Rempah; dan

   i. menghentikan penggunaan seluruh Hak Kekayaan Intelektual lainnya milik Pemberi Waralaba.

3. Pengakhiran hak penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus hak Pemberi Waralaba untuk menuntut perlindungan hukum apabila setelah berakhirnya kerja sama masih ditemukan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tanpa hak

BAB XVI RAHASIA DAGANG DAN INFORMASI RAHASIA

Pasal 83

Ruang Lingkup Rahasia Dagang

1. Penerima Waralaba mengakui bahwa selama hubungan kerja sama berlangsung akan memperoleh akses terhadap berbagai informasi yang bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, tidak diketahui oleh umum, serta menjadi bagian dari keunggulan kompetitif Sistem Waralaba Roemah Rempah.

2. Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:

a. Standard Operating Procedure (SOP);

b. Manual Operasional;

c. metode treatment;

d. standar pelayanan;

e. standar operasional outlet;

f.business process;

g. business method;

h. know-how;

i. formula pelayanan;

j. metode pelatihan;

k. metode rekrutmen;

l. standar penilaian karyawan;

m. strategi pemasaran;

n. strategi penjualan;

o. strategi promosi;

p. strategi pengembangan usaha;

q. strategi ekspansi;

r. pricing strategy;

s. struktur biaya;

t. Harga Pokok Produksi (HPP);

u. supplier;

v. vendor;

w. distributor;

x. daftar harga internal;

y. database pelanggan;

z. database calon pelanggan;

aa. database franchisee;

ab. Artificial Intelligence (AI);

ac. AI Prompt;

ad. AI Workflow;

ae. AI Knowledge Base;

af. automation workflow;

ag. CRM;

ah. dashboard;

ai. template operasional;

aj. template pemasaran;

ak. template presentasi;

al. template komunikasi;

am. data operasional;

an. laporan bisnis;

ao. laporan penjualan;

ap. analisis usaha;

aq. laporan evaluasi;

ar. rencana pengembangan;

as. informasi teknis;

at. konfigurasi sistem;

au. maupun seluruh informasi lain yang secara wajar dapat dikategorikan sebagai informasi rahasia milik Pemberi Waralaba.

Pasal 84

Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

1. Penerima Waralaba wajib menjaga kerahasiaan seluruh Rahasia Dagang yang diperoleh selama hubungan kerja sama berlangsung.

2. Kewajiban menjaga kerahasiaan tetap berlaku meskipun Perjanjian Waralaba telah berakhir karena sebab apa pun.

3. Rahasia Dagang hanya boleh digunakan untuk menjalankan Sistem Waralaba Roemah Rempah.

4. Penerima Waralaba wajib mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah akses, penggunaan, penyalinan, maupun penyebarluasan Rahasia Dagang oleh pihak yang tidak berwenang.

Pasal 85 Larangan Pengungkapan

Penerima Waralaba dilarang, baik secara langsung maupun tidak langsung:

a. mengungkapkan Rahasia Dagang kepada pihak lain;

b. menyalin Rahasia Dagang di luar kebutuhan operasional;

c. memperbanyak dokumen rahasia tanpa izin;

d. mempublikasikan informasi rahasia;

e. memberikan pelatihan kepada pihak lain menggunakan Rahasia Dagang Roemah Rempah;

f. menggunakan Rahasia Dagang untuk kepentingan usaha lain;

g. menggunakan Rahasia Dagang setelah hubungan kerja sama berakhir;

h. membantu pihak lain memperoleh Rahasia Dagang secara tidak sah;

i. melakukan reverse engineering terhadap Sistem Waralaba untuk membangun sistem usaha lain yang memiliki substansi yang sama atau secara material menyerupai Sistem Waralaba Roemah Rempah;

j. maupun melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi nilai ekonomi Rahasia Dagang milik Pemberi Waralaba.

Pasal 86

Pengamanan Informasi Rahasia

1. Penerima Waralaba wajib menjaga keamanan seluruh dokumen, file elektronik, video, modul pelatihan, data digital, akun sistem, media penyimpanan, maupun bentuk informasi lainnya yang mengandung Rahasia Dagang.

2. Penerima Waralaba wajib membatasi akses terhadap Rahasia Dagang hanya kepada pihak yang memang membutuhkan informasi tersebut untuk menjalankan operasional outlet.

3. Apabila terjadi kehilangan, kebocoran, pencurian, penyalahgunaan, atau dugaan penyalahgunaan Rahasia Dagang, Penerima Waralaba wajib segera memberitahukan kepada Pemberi Waralaba melalui saluran komunikasi resmi.

Pasal 87 Pengembalian dan Pemusnahan Informasi

1. Setelah hubungan kerja sama berakhir, atau apabila diminta oleh Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba wajib segera:

a. mengembalikan seluruh dokumen;

b. menghapus seluruh salinan digital;

c. menghapus file elektronik;

d. menghapus video;

e. menghapus AI Prompt;

f. menghapus AI Knowledge Base;

g. menghapus automation workflow;

h. menghapus template;

i. menghapus database yang menjadi milik Pemberi Waralaba;

j. menghapus informasi lain yang mengandung Rahasia Dagang milik Pemberi Waralaba.

2. Atas permintaan Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba wajib memberikan pernyataan tertulis bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan.

Pasal 88 Kepemilikan Informasi

1. Seluruh Rahasia Dagang yang dikembangkan, diperoleh, digunakan, atau disediakan dalam Sistem Waralaba tetap menjadi milik Pemberi Waralaba.

2. Penerima Waralaba tidak memperoleh hak kepemilikan atas Rahasia Dagang hanya karena telah menerima pelatihan, dokumen, akses sistem, maupun informasi lainnya.

3. Hak penggunaan Rahasia Dagang berakhir secara otomatis pada saat hubungan kerja sama berakhir.

Pasal 89 Perlindungan Hukum

1. Pemberi Waralaba berhak mengambil langkah administratif, perdata, pidana, maupun upaya hukum lain yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terjadi dugaan pelanggaran terhadap Rahasia Dagang.

2. Penggunaan, pengungkapan, penguasaan, atau pemanfaatan Rahasia Dagang tanpa hak setelah berakhirnya hubungan kerja sama tetap dianggap sebagai pelanggaran terhadap Ketentuan Umum ini dan tidak menghapus hak Pemberi Waralaba untuk menuntut ganti rugi atau upaya hukum lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Hak-hak Pemberi Waralaba berdasarkan Pasal ini tetap berlaku dan mengikat meskipun hubungan kerja sama telah berakhir.

BAB XVII PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN PRIVASI

Pasal 90 - Prinsip Perlindungan Data

1. Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba berkomitmen untuk menghormati serta melindungi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, pengolahan, pengungkapan, pengiriman, maupun penghapusan Data Pribadi dilakukan secara sah, wajar, proporsional, dan hanya untuk tujuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Sistem Waralaba Roemah Rempah.

3. Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi yang diperoleh selama hubungan kerja sama berlangsung.

Pasal 91

Ruang Lingkup Data Data sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum ini dapat meliputi namun tidak terbatas pada:

a. data pelanggan;

b. data calon pelanggan;

c. data Penerima Waralaba;

d. data calon Penerima Waralaba;

e. data karyawan;

f. data terapis;

g. data vendor;

h. data supplier;

i. data transaksi;

j. data reservasi;

k. data pembayaran;

l. data komunikasi;

m. data penggunaan sistem digital;

n. data operasional outlet;

o. data pemasaran;

p. data pelatihan;

q. rekaman CCTV;

r. rekaman komunikasi;

s. foto;

t. video;

u. maupun bentuk data lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan Sistem Waralaba Roemah Rempah.

Pasal 92 Penggunaan Data

1. Data dapat digunakan oleh Pemberi Waralaba untuk kepentingan:

a. operasional usaha;

b. pelayanan pelanggan;

c. pelaksanaan Perjanjian Waralaba;

d. pengembangan Sistem Waralaba;

e. pelatihan;

f. evaluasi kualitas;

g. audit;

h. pengembangan Artificial Intelligence (AI);

i. analisis bisnis;

j. pemasaran;

k. kepatuhan hukum;

l. penyelesaian sengketa;

m. maupun tujuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Sistem Waralaba.

2. Penggunaan data dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan Data Pribadi serta hak-hak subjek data sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 93 Keamanan Data

1. Para Pihak wajib mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menjaga keamanan Data Pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, perubahan, akses tanpa izin, kebocoran, maupun pengungkapan yang tidak sah.

2. Langkah pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi pengamanan fisik, administratif, organisasi, maupun teknologi sesuai dengan tingkat risiko dan perkembangan teknologi.

3. Penerima Waralaba wajib segera memberitahukan kepada Pemberi Waralaba apabila mengetahui atau menduga telah terjadi kebocoran, kehilangan, penyalahgunaan, maupun insiden keamanan data.

Pasal 94 Larangan Penyalahgunaan Data

Penerima Waralaba dilarang:

a. menggunakan Data Pribadi di luar kepentingan operasional Roemah Rempah;

b. memperjualbelikan Data Pribadi;

c. memberikan Data Pribadi kepada pihak lain tanpa dasar hukum atau persetujuan yang diperlukan;

d. menggunakan database pelanggan untuk kepentingan usaha lain;

e. menggunakan data pelanggan setelah hubungan kerja sama berakhir;

f. menggandakan database tanpa kewenangan;

g. melakukan scraping, harvesting, data mining, maupun pengambilan data secara tidak sah;

h. maupun melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum mengenai perlindungan Data Pribadi.

Pasal 95 Penyimpanan dan Penghapusan Data

1. Data disimpan selama diperlukan untuk tujuan operasional, pemenuhan kewajiban hukum, penyelesaian sengketa, atau kepentingan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setelah hubungan kerja sama berakhir, Penerima Waralaba wajib mengembalikan, menghapus, atau memusnahkan Data Pribadi milik Pemberi Waralaba yang berada dalam penguasaannya, kecuali penyimpanan masih diwajibkan oleh ketentuan hukum.

3. Atas permintaan Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba wajib memberikan konfirmasi tertulis mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 96 Penggunaan Teknologi dan Layanan Pihak Ketiga

1. Pemberi Waralaba dapat menggunakan layanan pihak ketiga untuk mendukung penyimpanan, pengolahan, analisis, komunikasi, Artificial Intelligence (AI), cloud computing, Customer Relationship Management (CRM), maupun layanan digital lainnya.

2. Sepanjang diperlukan untuk penyelenggaraan Sistem Waralaba, Data dapat diproses melalui sistem elektronik milik penyedia layanan pihak ketiga yang memenuhi standar keamanan yang wajar.

3. Pemberi Waralaba berupaya memilih penyedia layanan yang memiliki tingkat keamanan dan keandalan yang memadai, namun tidak menjamin bahwa sistem pihak ketiga akan selalu bebas dari gangguan, serangan siber, atau kegagalan teknis.

Pasal 97 Hak Pengelolaan Data

1. Sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, data operasional, data analitik, data statistik, data agregat, data anonimisasi, insight bisnis, maupun hasil analisis yang dihasilkan dari penyelenggaraan Sistem Waralaba menjadi bagian dari aset operasional Pemberi Waralaba.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak subjek Data Pribadi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Ketentuan dalam Bab ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak setelah berakhirnya hubungan kerja sama sepanjang berkaitan dengan perlindungan Data Pribadi dan pemenuhan kewajiban hukum.

BAB XVIII AUDIT, MONITORING, QUALITY ASSURANCE, DAN HAK INSPEKSI

Pasal 98 Hak Audit

1. Pemberi Waralaba berhak melakukan audit terhadap operasional Penerima Waralaba untuk memastikan kepatuhan terhadap Sistem Waralaba, Perjanjian Waralaba, Ketentuan Umum ini, Manual Operasional, Standard Operating Procedure (SOP), serta kebijakan resmi lainnya.

2. Audit dapat dilakukan secara berkala maupun sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan operasional, evaluasi risiko, pengembangan sistem, adanya laporan pelanggaran, atau alasan lain yang dianggap wajar oleh Pemberi Waralaba.

3. Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik.

4. Pelaksanaan audit tidak menghilangkan tanggung jawab Penerima Waralaba atas pengelolaan outlet.

Pasal 99 Ruang Lingkup Audit

Audit dapat meliputi namun tidak terbatas pada:

a. standar pelayanan;

b. pelaksanaan treatment;

c. kepatuhan terhadap SOP;

d. kualitas pelayanan pelanggan;

e. penggunaan produk;

f. penggunaan peralatan;

g. kebersihan outlet;

h. administrasi operasional;

i. penggunaan identitas merek;

j. kegiatan pemasaran;

k. media sosial;

l. sistem digital;

m. penggunaan Artificial Intelligence (AI);

n. keamanan data;

o. penggunaan Hak Kekayaan Intelektual;

p. perlindungan Rahasia Dagang;

q. kepatuhan terhadap kebijakan perusahaan;

r. dokumen operasional; dan

s. aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Sistem Waralaba.

Pasal 100 - Hak Inspeksi

1. Pemberi Waralaba berhak melakukan inspeksi terhadap outlet, fasilitas, peralatan, perlengkapan, maupun sarana pendukung lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan Sistem Waralaba.

2. Inspeksi dapat dilakukan oleh karyawan, konsultan, auditor, trainer, quality assurance, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemberi Waralaba.

3. Penerima Waralaba wajib memberikan akses yang wajar kepada petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Waralaba untuk melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

4. Pelaksanaan inspeksi dilakukan dengan tetap memperhatikan kelancaran operasional outlet dan kepentingan pelanggan.

Pasal 101 Monitoring dan Evaluasi

1. Pemberi Waralaba berhak melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Sistem Waralaba secara berkelanjutan.

2. Monitoring dapat dilakukan melalui:

   a. kunjungan lapangan;

   b. laporan operasional;

   c. dashboard digital;

   d. sistem Customer Relationship Management (CRM);

   e. rekaman CCTV yang diberikan secara sah;

   f. laporan pelanggan;

   g. media sosial;

   h. mystery shopper;

   i. survei kepuasan pelanggan;

   j. komunikasi resmi; atau

   k. metode lain yang sah dan wajar.

3. Hasil monitoring dapat digunakan sebagai dasar pembinaan, evaluasi, pengembangan sistem, maupun tindakan lain sesuai Ketentuan Umum ini.

Pasal 102 Quality Assurance

1. Dalam rangka menjaga standar jaringan Waralaba Roemah Rempah, Pemberi Waralaba berhak menerapkan sistem Quality Assurance (QA).

2. Quality Assurance dapat meliputi penilaian terhadap:

   a. kualitas pelayanan;

   b. kualitas treatment;

   c. kualitas kebersihan;

   d. kualitas administrasi;

   e. kualitas fasilitas;

   f. kualitas komunikasi pelanggan;

   g. kualitas penerapan SOP; dan

   h. aspek operasional lainnya.

3. Standar penilaian Quality Assurance dapat diperbarui dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan Sistem Waralaba.

Pasal 103 - Tindakan Perbaikan

1. Apabila berdasarkan hasil audit, inspeksi, monitoring, atau Quality Assurance ditemukan ketidaksesuaian terhadap Sistem Waralaba, Pemberi Waralaba berhak memberikan rekomendasi atau instruksi tindakan perbaikan.

2. Penerima Waralaba wajib melaksanakan tindakan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pemberi Waralaba.

3. Apabila tindakan perbaikan tidak dilaksanakan, Pemberi Waralaba berhak mengambil langkah lanjutan sesuai dengan Ketentuan Umum ini, Perjanjian Waralaba, maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 104 - Kerja Sama dalam Audit

1. Penerima Waralaba wajib memberikan kerja sama yang wajar selama proses audit, inspeksi, monitoring, maupun Quality Assurance berlangsung.

2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan akses terhadap dokumen yang relevan, informasi operasional yang diperlukan, serta fasilitas yang secara wajar dibutuhkan untuk pelaksanaan pemeriksaan.

3. Penerima Waralaba tidak diperkenankan menghalangi, menghambat, memanipulasi, menyembunyikan, atau memberikan informasi yang secara sengaja tidak benar dalam proses audit maupun inspeksi.

4. Ketidaksesuaian atau temuan dalam proses audit tidak serta-merta dianggap sebagai wanprestasi, namun menjadi dasar bagi Pemberi Waralaba untuk melakukan pembinaan, evaluasi, tindakan korektif, atau langkah lain sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

BAB XIX KEPATUHAN HUKUM, PERIZINAN, DAN TATA KELOLA

Pasal 105 Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan

1. Penerima Waralaba wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

2. Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai:

   a. perizinan berusaha;

   b. waralaba;

   c. perlindungan konsumen;

   d. perpajakan;

   e. ketenagakerjaan;

   f. keselamatan dan kesehatan kerja;

   g. perlindungan data pribadi;

   h. kesehatan lingkungan;

   i. standar pelayanan usaha; dan

   j. ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan operasional outlet.

3. Penerima Waralaba bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha.

Pasal 106 Perizinan Usaha

1. Penerima Waralaba wajib memperoleh, memperpanjang, dan memelihara seluruh perizinan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Pemberi Waralaba dapat memberikan pendampingan atau informasi terkait proses perizinan, namun tanggung jawab akhir atas pengurusan dan pemenuhan perizinan tetap berada pada Penerima Waralaba, kecuali secara tegas diperjanjikan lain.

3. Apabila suatu izin berakhir, dicabut, dibekukan, atau tidak berlaku karena kelalaian Penerima Waralaba, seluruh akibat hukum dan operasional menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba.

Pasal 107 Kepatuhan terhadap Kebijakan Perusahaan

1. Penerima Waralaba wajib mematuhi seluruh kebijakan, pedoman, standar, surat edaran, petunjuk teknis, maupun kebijakan operasional yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba dari waktu ke waktu.

2. Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Waralaba sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Waralaba maupun ketentuan hukum yang bersifat memaksa.

3. Pemberi Waralaba berhak memperbarui kebijakan operasional sesuai dengan perkembangan usaha, teknologi, regulasi, dan kebutuhan jaringan Waralaba.

Pasal 108 Etika Bisnis

1. Penerima Waralaba wajib menjalankan usaha dengan itikad baik, profesional, jujur, serta menjunjung tinggi etika bisnis.

2. Penerima Waralaba dilarang melakukan tindakan yang dapat:

   a. merugikan pelanggan;

   b. merugikan Pemberi Waralaba;

   c. merugikan Penerima Waralaba lain;

   d. mencemarkan nama baik Merek Roemah Rempah;

   e. melanggar persaingan usaha yang sehat; atau

   f. bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Penerima Waralaba wajib segera melaporkan kepada Pemberi Waralaba apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran etika, penyalahgunaan Sistem Waralaba, atau tindakan lain yang dapat merugikan jaringan Waralaba.

Pasal 109 Kepatuhan Administratif

1. Penerima Waralaba wajib menyimpan dokumen administrasi yang berkaitan dengan operasional outlet secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain dokumen transaksi, dokumen operasional, dokumen ketenagakerjaan, dokumen perpajakan, dokumen pelatihan, serta dokumen lain yang diwajibkan oleh ketentuan hukum atau kebijakan Pemberi Waralaba.

3. Penerima Waralaba wajib memberikan akses terhadap dokumen yang relevan dalam rangka audit atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum ini.

Pasal 110 Tanggung Jawab Kepatuhan

1. Penerima Waralaba bertanggung jawab atas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan dalam pengelolaan outlet sepanjang pelanggaran tersebut bukan merupakan akibat langsung dari tindakan atau instruksi Pemberi Waralaba yang bertentangan dengan hukum.

2. Dalam hal tindakan atau kelalaian Penerima Waralaba mengakibatkan Pemberi Waralaba dikenai tuntutan, sanksi, denda, atau kerugian oleh pihak ketiga atau instansi yang berwenang, Penerima Waralaba wajib mengganti kerugian tersebut sepanjang dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.

3. Ketentuan dalam Pasal ini tidak mengurangi hak Pemberi Waralaba untuk mengambil langkah administratif, kontraktual, maupun upaya hukum lainnya sesuai dengan Ketentuan Umum ini, Perjanjian Waralaba, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XX KETENTUAN KEUANGAN, PEMBAYARAN, DAN PERPAJAKAN

Pasal 111 Ketentuan Umum Pembayaran

1. Seluruh pembayaran dalam penyelenggaraan Sistem Waralaba Roemah Rempah wajib dilakukan sesuai dengan Invoice, Perjanjian Waralaba, maupun dokumen resmi lain yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba.

2. Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi atau metode pembayaran lain yang secara tertulis ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

3. Pemberi Waralaba berhak menolak pembayaran yang dilakukan melalui rekening atau media pembayaran yang tidak ditunjuk secara resmi.

4. Penerima Waralaba bertanggung jawab memastikan bahwa pembayaran dilakukan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.

Pasal 112

Invoice dan Bukti Pembayaran

1. Invoice yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba merupakan dasar penagihan yang sah dalam hubungan kerja sama.

2. Penerima Waralaba wajib melakukan pembayaran sesuai dengan nilai, jadwal, dan ketentuan yang tercantum dalam Invoice.

3. Bukti transfer atau bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Pemberi Waralaba melalui saluran komunikasi resmi apabila diminta untuk keperluan verifikasi administrasi.

4. Dalam hal terjadi perbedaan data pembayaran, pencatatan administrasi Pemberi Waralaba akan digunakan sebagai dasar rekonsiliasi sampai diperoleh bukti lain yang sah.

Pasal 113 Keterlambatan Pembayaran

1. Penerima Waralaba wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

2. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Pemberi Waralaba berhak:

   a. menunda pelaksanaan pekerjaan;

   b. menunda pengiriman barang;

   c. menunda pelaksanaan pelatihan;

   d. menunda pemberian akses sistem;

   e. menunda pembukaan outlet; atau

   f. mengambil tindakan administratif lain yang dianggap perlu.

3. Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dianggap sebagai wanprestasi oleh Pemberi Waralaba.

4. Pemberi Waralaba dapat mengenakan konsekuensi administratif atas keterlambatan pembayaran apabila telah diperjanjikan dalam Perjanjian Waralaba, Invoice, atau dokumen resmi lainnya.

Pasal 114 Pajak

1. Masing-masing Pihak bertanggung jawab memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Seluruh nilai transaksi dalam Invoice belum termasuk pajak, kecuali secara tegas dinyatakan lain.

3. Apabila berdasarkan ketentuan hukum terdapat kewajiban pemotongan, pemungutan, atau pembayaran pajak tertentu, Para Pihak wajib melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pemberi Waralaba berhak menerbitkan dokumen perpajakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 115 Royalti, Biaya Berkala, dan Biaya Tambahan

1. Penerima Waralaba wajib membayar royalti, biaya layanan, biaya sistem, biaya pembaruan, biaya lisensi, biaya pemasaran bersama, atau biaya berkala lainnya apabila diatur dalam Perjanjian Waralaba atau dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba.

2. Jenis, besaran, waktu pembayaran, dan tata cara pembayaran mengikuti Perjanjian Waralaba, Invoice, atau ketentuan resmi yang berlaku.

3. Penerima Waralaba juga bertanggung jawab atas biaya tambahan yang timbul akibat permintaan di luar ruang lingkup paket waralaba, perubahan yang diminta oleh Penerima Waralaba, pekerjaan tambahan, pengiriman ulang, pelatihan tambahan, atau layanan lain yang secara khusus diminta oleh Penerima Waralaba.

Pasal 116 Pengembalian Dana

1. Seluruh pembayaran yang telah diterima oleh Pemberi Waralaba pada prinsipnya tidak dapat diminta kembali, kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Perjanjian Waralaba atau diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Dalam hal pengembalian dana dilakukan berdasarkan kesepakatan Para Pihak atau ketentuan hukum, nilai pengembalian dapat memperhitungkan pekerjaan yang telah dilaksanakan, barang yang telah diproduksi, barang yang telah dipesan kepada pemasok, jasa yang telah diberikan, biaya administrasi, serta biaya lain yang telah timbul secara nyata.

3. Tata cara, waktu, dan mekanisme pengembalian dana mengikuti hasil perhitungan dan kesepakatan Para Pihak atau ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 117 Mata Uang dan Pembukuan

1. Seluruh transaksi dalam penyelenggaraan Sistem Waralaba Roemah Rempah menggunakan mata uang yang ditetapkan dalam Invoice atau Perjanjian Waralaba.

2. Pembukuan, pencatatan transaksi, serta administrasi keuangan dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pemberi Waralaba berhak menggunakan sistem administrasi, sistem akuntansi, sistem Enterprise Resource Planning (ERP), maupun sistem digital lainnya untuk mendukung pengelolaan transaksi dan administrasi keuangan.

BAB XXI LARANGAN DAN BENTURAN KEPENTINGAN

Pasal 118 Larangan Umum

1. Penerima Waralaba dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan Sistem Waralaba, Perjanjian Waralaba, Ketentuan Umum ini, ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan resmi yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba.

2. Penerima Waralaba wajib menjalankan kegiatan usaha dengan itikad baik serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pelanggan, Pemberi Waralaba, jaringan Waralaba, maupun Merek Roemah Rempah.

Pasal 119 Larangan Penggunaan Merek dan Sistem

Penerima Waralaba dilarang:

a. menggunakan Merek Roemah Rempah di luar ruang lingkup hak yang diberikan;

b. mengubah identitas merek tanpa persetujuan tertulis;

c. menggunakan Merek Roemah Rempah untuk kegiatan usaha selain yang disetujui;

d. mengalihkan hak penggunaan Merek kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis;

e. menggunakan Sistem Waralaba di luar kepentingan operasional outlet Roemah Rempah;

f. menggunakan identitas Roemah Rempah setelah hubungan kerja sama berakhir.

Pasal 120 Larangan Persaingan dan Benturan Kepentingan

1. Selama hubungan kerja sama berlangsung, Penerima Waralaba tidak diperkenankan menjalankan, memiliki, mengendalikan, mengelola, atau memberikan bantuan kepada usaha lain yang secara langsung menggunakan Sistem Waralaba Roemah Rempah tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.

2. Penerima Waralaba tidak diperkenankan menggunakan pengetahuan, metode operasional, Rahasia Dagang, maupun Hak Kekayaan Intelektual Roemah Rempah untuk membangun, mengembangkan, atau membantu usaha lain yang memiliki substansi yang sama atau secara material menyerupai Sistem Waralaba Roemah Rempah.

3. Ketentuan pada Pasal ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak seseorang menjalankan kegiatan usaha yang sah, melainkan untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang, dan kepentingan bisnis yang sah milik Pemberi Waralaba.

Pasal 121 Larangan Pengalihan Hak

1. Penerima Waralaba tidak diperkenankan mengalihkan, menjual, menghibahkan, menjaminkan, menyewakan, mengalihkan pengelolaan, atau memindahtangankan sebagian maupun seluruh hak dan kewajiban dalam Perjanjian Waralaba tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.

2. Setiap tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis tidak mengikat Pemberi Waralaba.

Pasal 122 Larangan Penyalahgunaan Sumber Daya

Penerima Waralaba dilarang:

a. menggunakan produk yang tidak sesuai standar Roemah Rempah;

b. menggunakan supplier yang tidak disetujui apabila persetujuan diwajibkan berdasarkan Ketentuan Umum ini;

c. memanfaatkan sistem digital di luar tujuan operasional;

d. menyalahgunakan database pelanggan;

e. menyalahgunakan akun sistem;

f. menyalahgunakan materi pelatihan;

g. menyalahgunakan Artificial Intelligence (AI), workflow, prompt, automation, maupun teknologi lain milik Pemberi Waralaba.

Pasal 123 Larangan Merekrut dan Mengganggu Jaringan

1. Selama hubungan kerja sama berlangsung, Penerima Waralaba tidak diperkenankan secara sengaja mengajak, membujuk, atau merekrut karyawan inti, trainer, konsultan, maupun personel Pemberi Waralaba untuk bekerja pada usaha lain dengan cara yang bertentangan dengan prinsip itikad baik.

2. Penerima Waralaba juga tidak diperkenankan melakukan tindakan yang secara sengaja mendorong Penerima Waralaba lain untuk melanggar Perjanjian Waralaba atau mengganggu keberlangsungan jaringan Waralaba Roemah Rempah.

3. Ketentuan dalam Pasal ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak setiap orang untuk bekerja atau memperoleh pekerjaan, melainkan untuk melindungi stabilitas operasional dan kepentingan bisnis yang sah dari jaringan Waralaba Roemah Rempah.

Pasal 124 Larangan Tindakan yang Merugikan Reputasi

1. Penerima Waralaba dilarang melakukan tindakan yang secara sengaja dapat merusak, menurunkan, atau mencemarkan nama baik, reputasi, citra, maupun kepercayaan masyarakat terhadap Roemah Rempah.

2. Penerima Waralaba dilarang menyampaikan informasi yang diketahui tidak benar atau menyesatkan mengenai Pemberi Waralaba, Sistem Waralaba, produk, layanan, maupun jaringan Waralaba Roemah Rempah.

3. Ketentuan dalam Pasal ini tidak membatasi hak Penerima Waralaba untuk menyampaikan kritik, masukan, atau menggunakan hak-haknya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan melalui mekanisme yang patut.

Pasal 125 Tindakan Lain yang Dilarang

1. Selain larangan yang telah diatur dalam Bab ini, Penerima Waralaba dilarang melakukan tindakan lain yang berdasarkan penilaian yang objektif:

   a. mengganggu keberlangsungan Sistem Waralaba;

   b. membahayakan pelanggan;

   c. melanggar Hak Kekayaan Intelektual;

   d. melanggar Rahasia Dagang;

   e. melanggar ketentuan perlindungan Data Pribadi;

   f. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; atau

   g. menimbulkan kerugian yang nyata bagi Pemberi Waralaba atau jaringan Waralaba.

2. Penilaian terhadap adanya pelanggaran dilakukan berdasarkan fakta, bukti yang relevan, serta mekanisme sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum ini dan Perjanjian Waralaba.

BAB XXII WANPRESTASI

Pasal 126

Pengertian Wanprestasi

1. Wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu Pihak tidak melaksanakan, terlambat melaksanakan, melaksanakan tidak sebagaimana mestinya, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Waralaba, Ketentuan Umum ini, maupun dokumen resmi lainnya yang mengikat Para Pihak.

2. Penilaian mengenai adanya wanprestasi dilakukan berdasarkan fakta, bukti, keadaan yang relevan, serta ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Waralaba dan Ketentuan Umum ini.

Pasal 127

Bentuk Wanprestasi

Penerima Waralaba dapat dianggap melakukan wanprestasi apabila antara lain:

a. tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan;

b. menggunakan Merek di luar hak yang diberikan;

c. melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP);

d. melanggar Manual Operasional;

e. melanggar ketentuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual;

f. melanggar ketentuan mengenai Rahasia Dagang;

g. melanggar ketentuan mengenai Perlindungan Data Pribadi;

h. menggunakan produk atau sistem yang tidak sesuai standar Roemah Rempah;

i. menghambat proses audit, inspeksi, monitoring, atau evaluasi tanpa alasan yang sah;

j. menyampaikan informasi yang secara sengaja tidak benar kepada Pemberi Waralaba;

k. melakukan tindakan yang secara nyata merugikan Pemberi Waralaba, pelanggan, atau jaringan Waralaba; atau

l. melakukan pelanggaran lain terhadap Perjanjian Waralaba, Ketentuan Umum ini, atau ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 128 Pemberitahuan Wanprestasi

1. Dalam hal terdapat dugaan wanprestasi, Pemberi Waralaba pada prinsipnya akan menyampaikan pemberitahuan atau teguran melalui saluran komunikasi resmi agar Penerima Waralaba memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau melakukan tindakan perbaikan.

2. Bentuk, cara penyampaian, dan jangka waktu pemberitahuan disesuaikan dengan sifat dan tingkat pelanggaran serta tidak harus berbentuk surat fisik apabila media elektronik telah disepakati sebagai sarana komunikasi resmi.

 

3. Ketentuan mengenai pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak Pemberi Waralaba untuk mengambil tindakan segera apabila pelanggaran tersebut berpotensi:

   a. membahayakan pelanggan;

   b. merusak reputasi Merek Roemah Rempah;

   c. mengakibatkan pelanggaran hukum;

   d. menimbulkan kerugian yang signifikan;

   e. mengakibatkan kebocoran Rahasia Dagang atau Data Pribadi; atau

   f. mengganggu keamanan Sistem Waralaba.

Pasal 129 Kesempatan Melakukan Perbaikan

1. Untuk pelanggaran yang menurut sifatnya masih dapat diperbaiki, Pemberi Waralaba dapat memberikan kesempatan kepada Penerima Waralaba untuk melakukan tindakan korektif dalam jangka waktu yang ditetapkan.

2. Kesempatan melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan Pemberi Waralaba berdasarkan tingkat pelanggaran dan tidak dapat ditafsirkan sebagai kewajiban untuk selalu memberikan kesempatan perbaikan dalam setiap keadaan.

3. Dalam hal Penerima Waralaba telah melakukan tindakan perbaikan secara memadai dan pelanggaran tidak menimbulkan dampak yang berkelanjutan, Pemberi Waralaba dapat melanjutkan hubungan kerja sama tanpa mengurangi haknya untuk melakukan monitoring atau evaluasi lanjutan.

Pasal 130 Pelanggaran Material

1. Pelanggaran tertentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran material yang memberikan hak kepada Pemberi Waralaba untuk mengambil tindakan segera sesuai dengan Ketentuan Umum ini.

2. Pelanggaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:

   a. pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual;

   b. pelanggaran terhadap Rahasia Dagang;

   c. penyalahgunaan Data Pribadi;

   d. penggunaan Merek tanpa hak;

   e. tindakan yang membahayakan keselamatan pelanggan;

   f. penipuan, pemalsuan, atau manipulasi dokumen;

   g. penggunaan Sistem Waralaba untuk kegiatan yang melanggar hukum; atau

   h. pelanggaran lain yang menurut sifatnya menimbulkan risiko serius terhadap Pemberi Waralaba, pelanggan, atau jaringan Waralaba.

3. Dalam hal terjadi pelanggaran material, Pemberi Waralaba berhak mengambil tindakan administratif, kontraktual, maupun upaya hukum lainnya tanpa harus menunggu berakhirnya kesempatan perbaikan apabila tindakan segera tersebut diperlukan untuk melindungi kepentingan yang sah dari Pemberi Waralaba atau pihak lain yang terdampak.

Pasal 131 Akibat Wanprestasi

1. Wanprestasi dapat menjadi dasar bagi Pemberi Waralaba untuk menjatuhkan tindakan pembinaan, tindakan korektif, sanksi administratif, pembatasan hak tertentu, pengakhiran kerja sama, maupun upaya hukum lainnya sesuai dengan tingkat pelanggaran.

2. Penjatuhan suatu tindakan atas wanprestasi dilakukan dengan memperhatikan asas proporsionalitas, itikad baik, tingkat kesalahan, dampak pelanggaran, serta kepentingan untuk menjaga keberlangsungan Sistem Waralaba.

3. Ketentuan dalam Bab ini tidak membatasi hak Para Pihak untuk menempuh upaya hukum lain yang tersedia berdasarkan Perjanjian Waralaba maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XXIII SANKSI

Pasal 132 Prinsip Penerapan Sanksi

1. Pemberi Waralaba berhak menjatuhkan sanksi kepada Penerima Waralaba yang melakukan wanprestasi atau pelanggaran terhadap Perjanjian Waralaba, Ketentuan Umum ini, Standard Operating Procedure (SOP), Manual Operasional, maupun kebijakan resmi yang diterbitkan oleh Pemberi Waralaba.

2. Penerapan sanksi dilakukan dengan memperhatikan asas proporsionalitas, itikad baik, tingkat kesalahan, frekuensi pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta kepentingan untuk menjaga kualitas dan keberlangsungan Sistem Waralaba Roemah Rempah.

3. Jenis sanksi yang dikenakan disesuaikan dengan sifat dan tingkat pelanggaran, serta tidak harus diterapkan secara berurutan apabila pelanggaran yang terjadi bersifat material atau memerlukan tindakan segera.

Pasal 133 Jenis Sanksi

Sanksi yang dapat dikenakan oleh Pemberi Waralaba meliputi namun tidak terbatas pada:

a. pembinaan;

b. teguran lisan;

c. teguran tertulis;

d. permintaan tindakan korektif;

e. kewajiban mengikuti pelatihan ulang;

f. peningkatan frekuensi monitoring atau audit;

g. pembatasan penggunaan fasilitas tertentu;

h. penangguhan pemberian layanan atau dukungan tertentu;

i. pembekuan sementara akses terhadap sistem digital;

j. penundaan pelaksanaan layanan yang belum menjadi kewajiban Pemberi Waralaba berdasarkan tahapan kerja sama;

k. pengakhiran kerja sama; dan/atau

l. upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 134 Tindakan Korektif

1. Pemberi Waralaba dapat mewajibkan Penerima Waralaba melakukan tindakan korektif untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi.

2. Tindakan korektif dapat berupa:

   a. perbaikan operasional;

   b. penggantian produk;

   c. penyesuaian standar pelayanan;

   d. pembaruan identitas merek;

   e. penghapusan konten digital;

   f. peningkatan keamanan sistem;

   g. pelatihan ulang; atau

   h. tindakan lain yang diperlukan untuk mengembalikan kepatuhan terhadap Sistem Waralaba.

3. Penerima Waralaba wajib melaksanakan tindakan korektif dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

Pasal 135 Penangguhan Hak Tertentu

1. Dalam hal diperlukan untuk melindungi kepentingan Sistem Waralaba, Pemberi Waralaba berhak melakukan penangguhan sementara terhadap hak tertentu milik Penerima Waralaba.

2. Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:

   a. akses ke sistem digital;

   b. akses ke materi pelatihan;

   c. penggunaan materi promosi baru;

   d. layanan pendampingan tertentu; atau

   e. fasilitas lain yang masih berada dalam kendali Pemberi Waralaba.

3. Penangguhan dilakukan hanya sepanjang diperlukan dan tidak menghapus hak maupun kewajiban Para Pihak yang telah timbul sebelumnya.

Pasal 136 Sanksi atas Pelanggaran Material

1. Dalam hal terjadi pelanggaran material sebagaimana dimaksud dalam Bab XXII, Pemberi Waralaba berhak mengambil tindakan yang dipandang perlu tanpa harus menerapkan seluruh tahapan sanksi secara berurutan.

2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembatasan akses, penghentian sementara layanan, pengakhiran kerja sama, maupun upaya hukum lainnya sesuai dengan tingkat pelanggaran.

3. Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan hak Para Pihak untuk menyampaikan penjelasan atau pembelaan sesuai dengan mekanisme yang tersedia.

Pasal 137 Kumulatif Hak

1. Pemberian satu jenis sanksi tidak menghapus hak Pemberi Waralaba untuk menerapkan sanksi lain atau menempuh upaya hukum lain apabila pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya tetap berlangsung.

2. Ketentuan mengenai sanksi dalam Bab ini tidak membatasi hak Pemberi Waralaba untuk menuntut pemenuhan kewajiban, ganti rugi, penghentian pelanggaran, atau upaya hukum lain sesuai dengan Perjanjian Waralaba dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Penerapan sanksi berdasarkan Bab ini tidak menghapus kewajiban Penerima Waralaba yang telah timbul sebelum sanksi tersebut dijatuhkan.

Pasal 138 Tujuan Penerapan Sanksi

1. Penerapan sanksi bertujuan untuk:

   a. memulihkan kepatuhan terhadap Sistem Waralaba;

   b. melindungi pelanggan;

   c. menjaga kualitas pelayanan;

   d. melindungi Hak Kekayaan Intelektual;

   e. melindungi Rahasia Dagang;

   f. menjaga keamanan Data Pribadi;

   g. mempertahankan reputasi Merek Roemah Rempah; dan

   h. menjaga keberlangsungan jaringan Waralaba.

2. Para Pihak memahami bahwa penerapan sanksi bukan semata-mata bersifat menghukum, melainkan juga bertujuan mendorong perbaikan, menjaga standar operasional, serta melindungi kepentingan seluruh jaringan Waralaba Roemah Rempah.

BAB XXIV PENANGGUHAN, PENGAKHIRAN, DAN BERAKHIRNYA KERJA SAMA

Pasal 139 Penangguhan Pelaksanaan Hak

1. Dalam keadaan tertentu, Pemberi Waralaba berhak melakukan penangguhan sementara terhadap sebagian pelaksanaan hak atau layanan dalam hubungan kerja sama apabila Penerima Waralaba diduga melakukan pelanggaran yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut atau belum memenuhi kewajibannya.

2. Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain terhadap:

   a. akses ke sistem digital;

   b. layanan pendampingan tertentu;

   c. penggunaan materi promosi baru;

   d. pemberian pembaruan sistem; atau

   e. layanan lain yang secara wajar berada dalam kendali Pemberi Waralaba.

 

3. Penangguhan dilakukan sejauh diperlukan untuk melindungi kepentingan Sistem Waralaba, pelanggan, Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang, Data Pribadi, maupun reputasi Merek Roemah Rempah.

4. Penangguhan tidak menghapus kewajiban Penerima Waralaba yang telah timbul sebelum penangguhan diberlakukan.

Pasal 140 Berakhirnya Kerja Sama

Hubungan kerja sama dapat berakhir karena:

a. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Waralaba;

b. kesepakatan tertulis Para Pihak;

c. pengakhiran berdasarkan ketentuan Perjanjian Waralaba;

d. wanprestasi;

e. pelanggaran material;

f. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

g. keadaan yang menyebabkan salah satu Pihak tidak lagi memenuhi persyaratan hukum untuk melaksanakan Perjanjian Waralaba;

h. keadaan lain yang diatur dalam Perjanjian Waralaba atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141 Pengakhiran oleh Pemberi Waralaba

1. Pemberi Waralaba berhak mengakhiri hubungan kerja sama apabila Penerima Waralaba melakukan wanprestasi atau pelanggaran material sesuai dengan Ketentuan Umum ini dan Perjanjian Waralaba.

2. Dalam hal pelanggaran masih dapat diperbaiki, Pemberi Waralaba pada prinsipnya dapat memberikan kesempatan kepada Penerima Waralaba untuk melakukan tindakan perbaikan sebelum pengakhiran dilakukan.

3. Ketentuan pada ayat (2) tidak berlaku apabila pelanggaran menurut sifatnya memerlukan tindakan segera untuk melindungi pelanggan, Merek Roemah Rempah, Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang, Data Pribadi, atau kepentingan hukum lainnya.

4. Pengakhiran dilakukan melalui pemberitahuan sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Waralaba, Ketentuan Umum ini, atau ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 142 Pengakhiran oleh Penerima Waralaba

1. Penerima Waralaba dapat mengakhiri hubungan kerja sama sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Waralaba dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Pengakhiran oleh Penerima Waralaba tidak menghapus kewajiban yang telah timbul sebelum tanggal efektif berakhirnya kerja sama.

3. Penerima Waralaba tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pasca-pengakhiran sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum ini.

Pasal 143 Akibat Pengakhiran

1. Berakhirnya hubungan kerja sama mengakhiri hak Penerima Waralaba untuk menggunakan Sistem Waralaba Roemah Rempah, kecuali terhadap hak atau kewajiban yang menurut sifatnya tetap berlaku setelah hubungan kerja sama berakhir.

2. Pengakhiran hubungan kerja sama tidak menghapus:

   a. kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo;

   b. kewajiban menjaga Rahasia Dagang;

   c. kewajiban melindungi Data Pribadi;

   d. kewajiban menghormati Hak Kekayaan Intelektual;

   e. hak Para Pihak untuk menuntut ganti rugi atau menggunakan upaya hukum lain yang tersedia; serta

   f. hak dan kewajiban lain yang berdasarkan Perjanjian Waralaba atau ketentuan hukum tetap berlaku setelah pengakhiran.

3. Para Pihak wajib menyelesaikan kewajiban administratif yang masih tertunda dalam waktu yang wajar setelah tanggal efektif berakhirnya kerja sama.

Pasal 144 Tidak Menghapus Hak Hukum

1. Pengakhiran hubungan kerja sama tidak dapat ditafsirkan sebagai pelepasan hak (waiver) atas setiap pelanggaran, tuntutan, atau kerugian yang telah timbul sebelum tanggal berakhirnya kerja sama.

2. Masing-masing Pihak tetap berhak menggunakan upaya hukum yang tersedia berdasarkan Perjanjian Waralaba maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Hak-hak yang menurut sifatnya tetap berlaku setelah berakhirnya hubungan kerja sama tetap mengikat Para Pihak sesuai dengan Ketentuan Umum ini.

BAB XXV KEWAJIBAN SETELAH BERAKHIRNYA KERJA SAMA

Pasal 145 Penghentian Penggunaan Merek dan Sistem

1. Sejak tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja sama, Penerima Waralaba wajib segera menghentikan penggunaan seluruh Merek, logo, nama usaha, slogan, identitas visual, serta seluruh unsur identitas Roemah Rempah.

2. Penerima Waralaba tidak diperkenankan lagi menyatakan, mengiklankan, atau memberikan kesan kepada masyarakat bahwa masih memiliki hubungan usaha dengan Roemah Rempah.

3. Seluruh hak penggunaan Sistem Waralaba berakhir secara otomatis sejak tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja sama.

Pasal 146 Penghentian Penggunaan Media dan Identitas Digital

1. Penerima Waralaba wajib menghentikan penggunaan seluruh identitas digital yang menggunakan atau menampilkan Merek Roemah Rempah.

2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:

a. website;

b. landing page;

c. domain;

d. subdomain;

e. media sosial;

f. Google Business Profile;

g. marketplace;

h. aplikasi;

i. email;

j. WhatsApp Business;

k. materi promosi digital;

l. konten pemasaran; dan

m. media elektronik lainnya yang menggunakan identitas Roemah Rempah.

3. Atas permintaan Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba wajib melakukan penghapusan, perubahan, penyerahan akses, atau tindakan lain yang diperlukan terhadap media sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang media tersebut dibuat atau digunakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Waralaba.

Pasal 147 Pengembalian dan Penghapusan Dokumen

1. Penerima Waralaba wajib mengembalikan atau memusnahkan seluruh dokumen, Manual Operasional, SOP, modul pelatihan, materi presentasi, materi pemasaran, video pelatihan, file digital, maupun dokumen lain milik Pemberi Waralaba sesuai dengan instruksi yang diberikan.

2. Seluruh salinan digital yang berada dalam penguasaan Penerima Waralaba wajib dihapus, kecuali penyimpanan masih diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Atas permintaan Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba wajib memberikan konfirmasi tertulis mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal ini.

Pasal 148

Penghentian Penggunaan Sistem Digital

1. Setelah hubungan kerja sama berakhir, seluruh hak akses terhadap sistem digital Roemah Rempah berakhir secara otomatis.

2. Penerima Waralaba wajib menghentikan penggunaan:

a. dashboard;

b. CRM;

c. Artificial Intelligence (AI);

d. AI Prompt;

e. AI Knowledge Base;

f. automation workflow;

g. portal franchise;

h. Learning Management System (LMS);

i. aplikasi;

j. sistem reservasi;

k. database; dan

l. sistem digital lainnya milik atau yang disediakan oleh Pemberi Waralaba.

3. Pemberi Waralaba berhak menonaktifkan akun, mengubah kredensial akses, memutus integrasi sistem, atau melakukan tindakan teknis lain yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan integritas sistem.

Pasal 149 Penyelesaian Kewajiban

1. Berakhirnya hubungan kerja sama tidak menghapus kewajiban pembayaran, penyelesaian administrasi, maupun kewajiban lain yang telah timbul sebelum tanggal efektif pengakhiran.

2. Para Pihak wajib menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunda sesuai dengan Perjanjian Waralaba, Ketentuan Umum ini, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 150 Kewajiban yang Tetap Berlaku

1. Meskipun hubungan kerja sama telah berakhir, ketentuan mengenai:

a. Hak Kekayaan Intelektual;

b. Rahasia Dagang;

c. Perlindungan Data Pribadi;

d. kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan;

e. penyelesaian sengketa;

f. ganti rugi;

g. serta ketentuan lain yang menurut sifatnya dimaksudkan untuk tetap berlaku,

tetap mengikat Para Pihak sesuai dengan Perjanjian Waralaba, Ketentuan Umum ini, dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Berakhirnya hubungan kerja sama tidak menghapus hak Pemberi Waralaba untuk mengambil langkah administratif, perdata, pidana, maupun upaya hukum lainnya apabila setelah berakhirnya kerja sama masih ditemukan pelanggaran terhadap Ketentuan Umum ini atau penyalahgunaan Sistem Waralaba.

BAB XXVI FORCE MAJEURE

Pasal 151 Pengertian Force Majeure

1. Force Majeure adalah setiap keadaan atau peristiwa di luar kendali yang wajar dari Para Pihak yang menyebabkan sebagian atau seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Waralaba maupun Ketentuan Umum ini tidak dapat dilaksanakan untuk sementara waktu atau selamanya.

2. Force Majeure meliputi namun tidak terbatas pada:

a. bencana alam;

b. gempa bumi;

c. banjir;

d. kebakaran;

e. tanah longsor;

f. badai;

g. wabah penyakit;

h. pandemi;

i. epidemi;

j. perang;

k. invasi;

l. kerusuhan;

m. huru-hara;

n. aksi terorisme;

o. sabotase;

p. pemogokan massal yang berada di luar kendali Para Pihak;

q. gangguan jaringan telekomunikasi;

r. gangguan internet secara luas;

s. gangguan sistem kelistrikan;

t. serangan siber berskala besar;

u. kegagalan sistem yang disebabkan oleh penyedia layanan pihak ketiga;

v. perubahan kebijakan pemerintah yang secara langsung menghambat pelaksanaan kerja sama;

w. larangan dari instansi yang berwenang;

x. maupun keadaan lain yang secara wajar tidak dapat diperkirakan atau dikendalikan oleh Para Pihak.

Pasal 152 Akibat Force Majeure

1. Pihak yang mengalami Force Majeure dibebaskan untuk sementara dari kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan selama keadaan Force Majeure berlangsung, sepanjang keadaan tersebut benar-benar menghalangi pelaksanaan kewajibannya.

2. Force Majeure tidak menghapus kewajiban yang telah timbul sebelum terjadinya Force Majeure, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku atau disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.

3. Para Pihak tetap wajib berupaya dengan itikad baik untuk mengurangi dampak Force Majeure dan melanjutkan pelaksanaan kerja sama segera setelah keadaan memungkinkan.

Pasal 153 Pemberitahuan Force Majeure

1. Pihak yang mengalami Force Majeure wajib memberitahukan kepada pihak lainnya melalui saluran komunikasi resmi dalam waktu yang wajar setelah mengetahui adanya keadaan Force Majeure.

2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a. jenis keadaan Force Majeure;

b. perkiraan dampaknya terhadap pelaksanaan kewajiban;

c. tindakan yang telah atau akan dilakukan untuk mengurangi dampak tersebut; dan

d. informasi lain yang relevan apabila tersedia.

3. Apabila dimungkinkan, pihak yang mengalami Force Majeure wajib memberikan dokumen atau informasi pendukung yang wajar untuk menjelaskan keadaan tersebut.

Pasal 154 Mitigasi dan Kelanjutan Pelaksanaan

1. Selama berlangsungnya Force Majeure, Para Pihak tetap wajib melakukan upaya yang wajar untuk mengurangi dampak terhadap pelaksanaan kerja sama.

2. Apabila sebagian kewajiban masih dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan risiko yang tidak wajar, Para Pihak tetap berkewajiban melaksanakan bagian kewajiban tersebut.

3. Setelah keadaan Force Majeure berakhir, Para Pihak wajib melanjutkan pelaksanaan kerja sama sesuai dengan kondisi yang berlaku pada saat itu.

Pasal 155 Force Majeure Berkepanjangan

1. Apabila keadaan Force Majeure berlangsung dalam jangka waktu yang berkepanjangan sehingga tujuan utama Perjanjian Waralaba tidak lagi dapat dicapai secara wajar, Para Pihak akan mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah untuk menentukan langkah terbaik.

2. Dalam hal musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, masing-masing Pihak tetap memiliki hak untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum ini dan Perjanjian Waralaba.

3. Ketentuan dalam Bab ini tidak mengurangi hak Para Pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XXVII PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 156 Prinsip Penyelesaian Sengketa

1. Para Pihak sepakat bahwa setiap perselisihan, sengketa, atau perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Waralaba, Ketentuan Umum ini, maupun pelaksanaan Sistem Waralaba akan diselesaikan dengan mengutamakan itikad baik, profesionalisme, dan kepentingan keberlangsungan hubungan usaha.

2. Penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap sebagaimana diatur dalam Bab ini, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan hukum yang bersifat memaksa atau keadaan yang memerlukan tindakan hukum segera.

Pasal 157 Musyawarah

1. Sebelum menempuh upaya penyelesaian sengketa lainnya, Para Pihak sepakat untuk terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah.

2. Musyawarah dilakukan dengan itikad baik untuk mencari penyelesaian yang adil, proporsional, dan saling menguntungkan.

3. Para Pihak dapat menunjuk wakil atau kuasa yang sah untuk mengikuti proses musyawarah.

Pasal 158

Negosiasi dan Mediasi

1. Apabila musyawarah belum menghasilkan penyelesaian, Para Pihak dapat melanjutkan penyelesaian melalui negosiasi atau mediasi.

2. Mediasi dapat dilakukan dengan mediator yang disepakati bersama oleh Para Pihak.

3. Ketentuan dalam Pasal ini tidak menghalangi Para Pihak untuk mencapai penyelesaian secara damai pada setiap tahap proses penyelesaian sengketa.

Pasal 159 Upaya Hukum

1. Apabila penyelesaian secara musyawarah, negosiasi, atau mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, masing-masing Pihak berhak menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan Perjanjian Waralaba dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pilihan forum penyelesaian sengketa, domisili hukum, maupun ketentuan mengenai kewenangan mengadili mengikuti Perjanjian Waralaba atau kesepakatan tertulis Para Pihak.

3. Ketentuan dalam Pasal ini tidak membatasi hak Pemberi Waralaba untuk mengajukan permohonan atau tindakan hukum yang bersifat mendesak, termasuk namun tidak terbatas pada perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang, Data Pribadi, atau penghentian penggunaan Merek tanpa hak.

Pasal 160 Hukum yang Berlaku

1. Ketentuan Umum ini, Perjanjian Waralaba, serta seluruh hubungan hukum antara Para Pihak ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

2. Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, Para Pihak sepakat untuk menyesuaikan pelaksanaan kerja sama sepanjang diperlukan untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 161 Pembuktian

1. Para Pihak sepakat bahwa dokumen, komunikasi, dan informasi yang disampaikan melalui media elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

2. Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi namun tidak terbatas pada:

a. surat elektronik (email);

b. pesan elektronik;

c. dokumen digital;

d. rekaman komunikasi;

e. log sistem;

f. data transaksi;

g. dashboard operasional;

h. laporan sistem;

i. hasil audit;

j. rekaman CCTV yang diperoleh secara sah;

k. maupun bentuk alat bukti elektronik lainnya yang diakui menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 162 Kelangsungan Kewajiban

1. Adanya perselisihan atau sengketa tidak serta-merta membebaskan Para Pihak dari kewajiban yang masih dapat dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Waralaba dan Ketentuan Umum ini.

2. Para Pihak tetap berkewajiban melaksanakan bagian-bagian dari Perjanjian Waralaba yang tidak menjadi objek sengketa sepanjang pelaksanaannya masih dimungkinkan secara wajar.

3. Ketentuan ini tidak mengurangi hak Para Pihak untuk meminta perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XXVIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 163 Perubahan Ketentuan Umum

1. Pemberi Waralaba berhak melakukan perubahan, pembaruan, penyempurnaan, maupun penyesuaian terhadap Ketentuan Umum ini dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan usaha, teknologi, kebutuhan operasional, maupun perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberitahukan melalui website resmi, sistem elektronik, atau media komunikasi resmi lainnya yang digunakan oleh Pemberi Waralaba.

3. Ketentuan yang telah diperbarui berlaku sejak tanggal efektif yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa atau hak-hak yang telah secara tegas diperjanjikan dalam Perjanjian Waralaba.

Pasal 164 Keberlakuan Sebagian Ketentuan

1. Apabila terdapat satu atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Umum ini yang dinyatakan tidak sah, tidak dapat dilaksanakan, atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau ketentuan hukum yang mengikat, maka ketentuan tersebut hanya dianggap tidak berlaku sejauh bagian yang bertentangan tersebut.

2. Ketidaksahan atau tidak berlakunya suatu ketentuan tidak memengaruhi keberlakuan ketentuan lainnya dalam Ketentuan Umum ini.

3. Para Pihak sepakat untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku tersebut dengan ketentuan baru yang sedekat mungkin dengan tujuan hukum dan tujuan bisnis dari ketentuan semula, sepanjang dimungkinkan.

Pasal 165 Pelepasan Hak

1. Tidak digunakannya atau tertundanya penggunaan suatu hak oleh Pemberi Waralaba tidak dapat ditafsirkan sebagai pelepasan hak tersebut.

2. Pelepasan hak hanya sah apabila dilakukan secara tertulis oleh pihak yang berwenang mewakili Pemberi Waralaba.

3. Penggunaan suatu hak pada satu keadaan tidak menghalangi penggunaan hak yang sama pada kesempatan lain.

Pasal 166 Goodwill dan Reputasi Merek

1. Seluruh goodwill, reputasi, pengakuan pasar, kepercayaan pelanggan, nilai merek, serta manfaat ekonomi yang timbul dari penggunaan Merek Roemah Rempah tetap menjadi milik Pemberi Waralaba.

2. Penerima Waralaba tidak memperoleh hak kepemilikan atas goodwill maupun reputasi Merek hanya karena telah menjalankan usaha berdasarkan Sistem Waralaba.

3. Berakhirnya hubungan kerja sama tidak mengalihkan goodwill maupun hak lain yang melekat pada Merek Roemah Rempah kepada Penerima Waralaba.

Pasal 167 Hubungan dengan Perjanjian Waralaba

1. Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang melengkapi Perjanjian Waralaba.

2. Dalam hal terdapat perbedaan antara Ketentuan Umum ini dengan Perjanjian Waralaba yang ditandatangani oleh Para Pihak, maka ketentuan dalam Perjanjian Waralaba berlaku sepanjang secara tegas mengatur hal yang berbeda.

3. Hal-hal yang belum diatur secara khusus dalam Perjanjian Waralaba dapat mengacu pada Ketentuan Umum ini sepanjang tidak bertentangan dengan isi Perjanjian Waralaba.

Pasal 168 Komunikasi dan Dokumen Elektronik

1. Para Pihak sepakat bahwa komunikasi, pemberitahuan, persetujuan, dokumen, maupun informasi yang disampaikan melalui media elektronik dapat memiliki akibat hukum sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Ketentuan Umum ini dapat dipublikasikan melalui website resmi atau media elektronik lainnya sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Waralaba Roemah Rempah.

3. Penggunaan website, sistem elektronik, portal franchise, maupun layanan digital Roemah Rempah dapat dianggap sebagai bentuk penerimaan terhadap Ketentuan Umum ini sepanjang diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 169

Keberlakuan Ketentuan yang Bersifat Berkelanjutan

Ketentuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang, Perlindungan Data Pribadi, kewajiban pembayaran yang masih terutang, penyelesaian sengketa, ganti rugi, serta ketentuan lain yang menurut sifatnya dimaksudkan untuk tetap berlaku, tetap mengikat Para Pihak meskipun hubungan kerja sama telah berakhir.

Pasal 170

Ketentuan Penutup

1. Ketentuan Umum ini dibuat untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Waralaba Roemah Rempah secara profesional, konsisten, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

2. Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba diharapkan melaksanakan seluruh hak dan kewajiban dengan itikad baik, saling menghormati, serta mengedepankan kerja sama yang berkelanjutan demi terciptanya jaringan Waralaba Roemah Rempah yang berkualitas.

3. Ketentuan Umum ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dan tetap berlaku sampai dilakukan perubahan atau pencabutan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Bab ini.

Ingin menjadi pemilik Roemah Rempah yang terkenal, sukses & menguntungkan di kota Anda? Kami dapat mendukung Anda untuk membuat Roemah Rempah di kota Anda.
Segera isi formulir di bawah ini dan Account Manager kami akan menghubungi Anda.

Thanks for submitting!

Temukan Kami :

  • Black Facebook Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black YouTube Icon

© 2024 proudly created by Royal Corporation

bottom of page